Satpam Curi Sembako di Supermarket Tempatnya Bekerja, Hasil Penjualan untuk Judi Online

- Jumat, 19 Juni 2026 | 13:10 WIB
Satpam Curi Sembako di Supermarket Tempatnya Bekerja, Hasil Penjualan untuk Judi Online

Seorang pria berinisial I (44) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti mencuri sembako dari supermarket tempatnya bekerja sebagai petugas keamanan. Aksi nekat yang telah berlangsung selama berbulan-bulan itu didorong oleh kecanduan judi online yang menggerogoti keuangan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa barang-barang curian tersebut tidak digunakan sendiri, melainkan dijual kembali oleh tersangka. “Barang-barang yang dicuri kemudian dijual kembali, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta bermain judi online,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).

Tersangka I bekerja sebagai petugas satuan pengamanan (satpam) di sebuah supermarket yang berlokasi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dalam menjalankan aksinya, ia memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk bergerak tanpa menimbulkan kecurigaan dari rekan kerja maupun pengunjung. Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku telah melancarkan aksi pencurian sejak Februari 2026 atau sekitar lima bulan terakhir.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksinya sejak Februari 2026 atau sekitar lima bulan,” kata Sudrajat menegaskan.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak manajemen supermarket mulai mencurigai gerak-gerik pelaku yang dinilai tidak wajar. Setelah melakukan pengawasan dan pendalaman internal, manajemen menemukan bukti kuat dugaan pencurian yang dilakukan oleh I. Mereka kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tambora segera bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dalam pemeriksaan, I mengakui perbuatannya dilakukan secara berulang dengan memanfaatkan kelengahan situasi di tempat kerja. “Modusnya mengumpulkan berbagai barang sembako ke dalam keranjang, kemudian menyimpannya di dalam loker pribadi sebelum dibawa keluar saat jam pulang kerja,” imbuh Sudrajat.

Saat ini, tersangka I telah ditahan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar