Belakangan ini, berita tentang kepala daerah yang tersandung korupsi datang silih berganti. Kasusnya bermacam-macam: pengaturan proyek, suap perizinan, jual beli jabatan, gratifikasi, sampai penyalahgunaan anggaran.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa masalah ini bukan perkara kecil. Hingga Maret 2026, KPK mencatat puluhan gubernur dan ratusan bupati, wali kota, serta wakil kepala daerah pernah berhadapan dengan perkara korupsi.
Tentu saja, angka itu tidak boleh dianggap biasa. Korupsi tetaplah pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan seorang kepala daerah menerima suap, memperjualbelikan jabatan, atau memakai kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Namun, bila kasus yang sama terus berulang dari satu daerah ke daerah lain, kita juga perlu bertanya lebih dalam. Apakah masalahnya hanya terletak pada buruknya pribadi orang yang menjabat? Ataukah ada sistem yang membuat jabatan kepala daerah begitu mudah terseret ke dalam tekanan, konflik kepentingan, dan penyimpangan?
Di sinilah persoalannya menjadi tidak sederhana.
Menjadi kepala daerah hari ini bukan hanya soal memiliki kekuasaan. Seorang kepala daerah harus menghadapi tuntutan masyarakat yang tinggi, kemampuan anggaran yang terbatas, aturan yang rumit, birokrasi yang lambat, serta beban politik yang tidak kecil.
Ia dipilih langsung oleh rakyat. Harapan kepadanya pun sangat besar. Namun, ruang geraknya sering kali jauh lebih sempit daripada yang terlihat dari luar.
Harapan Besar, Anggaran Terbatas
Begitu dilantik, kepala daerah langsung berhadapan dengan daftar pekerjaan yang panjang.
Jalan rusak harus diperbaiki. Lapangan kerja harus dibuka. Sekolah dan puskesmas harus dibenahi. Banjir harus diatasi. Harga kebutuhan pokok harus dijaga. Bantuan sosial harus tersedia. Masyarakat ingin melihat perubahan secepat mungkin.
Harapan itu wajar. Dalam pilkada, calon kepala daerah datang membawa janji. Setelah terpilih, masyarakat tentu ingin janji tersebut diwujudkan.
Masalahnya, tidak semua kepala daerah memiliki kemampuan anggaran yang cukup.
Banyak daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Pendapatan asli daerah mereka terbatas. Ada daerah yang memiliki industri besar, pusat perdagangan, kawasan wisata, atau sumber daya alam. Namun, jauh lebih banyak daerah yang basis ekonominya kecil dan kemampuan memungut pendapatannya rendah.
APBN 2026 mengalokasikan transfer ke daerah sekitar Rp692,9 triliun. Dana tersebut dibagi ke dalam berbagai jenis transfer, dan sebagian penggunaannya telah ditentukan untuk kebutuhan tertentu. Akibatnya, tidak seluruh dana dapat dipakai secara bebas oleh pemerintah daerah.
Bagi daerah yang memiliki pendapatan sendiri cukup besar, keadaan ini mungkin masih dapat ditangani. Namun, bagi daerah yang sangat bergantung pada transfer pusat, sedikit saja perubahan anggaran dapat langsung memengaruhi pelayanan publik.
Meski begitu, tidak adil juga jika semua kesulitan daerah semata-mata dibebankan kepada pemerintah pusat. Ada pemerintah daerah yang masih lemah dalam mengelola pendapatan. Ada pula yang belanja pegawainya terlalu besar, organisasinya terlalu gemuk, dan programnya terlalu banyak tetapi tidak jelas manfaatnya.
Jadi, persoalan fiskal daerah biasanya bukan disebabkan satu faktor. Masalahnya bisa datang dari berkurangnya ruang anggaran, kecilnya pendapatan daerah, buruknya kualitas belanja, serta kebijakan pegawai yang tidak dihitung secara matang.
Masalah pembayaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menunjukkan kerumitan tersebut. Pada 2026, pemerintah pusat mengakui terdapat puluhan daerah yang menghadapi kesulitan fiskal, termasuk dalam membayar gaji PPPK.
Di satu sisi, pemerintah daerah wajib memenuhi hak pegawai yang telah diangkat. Di sisi lain, undang-undang juga membatasi belanja pegawai agar APBD tidak habis hanya untuk membayar birokrasi.
Kepala daerah akhirnya berada di tengah dua tuntutan. Ia harus membayar pegawai, tetapi juga harus menyediakan anggaran untuk jalan, sekolah, kesehatan, pertanian, bantuan sosial, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.
Inilah persoalan utama desentralisasi kita. Daerah diberi banyak tanggung jawab, tetapi kemampuan setiap daerah tidak sama.
Secara teori, otonomi daerah seharusnya membuat pelayanan lebih dekat dengan masyarakat. Pemerintah daerah dianggap lebih memahami kebutuhan warganya dibandingkan pemerintah pusat.
Namun, kewenangan tanpa dukungan anggaran yang cukup hanya akan memindahkan beban. Kepala daerah diberi tanggung jawab besar, tetapi tidak selalu diberi alat yang memadai untuk menjalankannya.
Masyarakat biasanya tidak melihat rumitnya pembagian anggaran antara pusat dan daerah. Ketika jalan rusak, warga akan menyalahkan bupati atau wali kota. Ketika pelayanan kesehatan buruk, kepala daerah yang dianggap tidak bekerja.
Padahal, tidak semua persoalan berada sepenuhnya di bawah kendalinya.
Politik Mahal dan Utang Budi
Masalah kepala daerah tidak dimulai setelah pelantikan. Tekanan justru sudah muncul sejak masa pencalonan.
Pilkada membutuhkan biaya besar. Calon harus membiayai kampanye, saksi, survei, alat peraga, pertemuan politik, jaringan relawan, serta komunikasi sampai ke tingkat desa.
Di luar biaya resmi, ada pula biaya yang tidak selalu terlihat. Calon harus membangun dukungan partai, menjaga koalisi, merawat jaringan politik, dan menghadapi berbagai tuntutan dari orang-orang yang merasa berjasa dalam pemenangan.
Tidak semua bantuan politik berujung pada korupsi. Ada orang yang mendukung calon karena percaya pada gagasan dan kepemimpinannya. Ada pula sumbangan yang diberikan secara sah dan terbuka.
Masalah muncul ketika bantuan politik diberikan dengan harapan memperoleh balasan.
Setelah calon menang, penyandang dana mungkin menginginkan proyek, izin usaha, jabatan, konsesi, atau akses khusus terhadap kebijakan. Seorang kepala daerah yang sejak awal terlalu bergantung pada sponsor politik akan sulit sepenuhnya bebas dalam mengambil keputusan.
Di sinilah kekuasaan dapat berubah menjadi alat untuk membayar utang budi.
Kajian KPK tentang pendanaan Pilkada 2020 menunjukkan adanya donatur perusahaan yang kemudian memenangkan tender di wilayah tempat calon yang didukungnya berkuasa. Temuan ini tidak otomatis membuktikan adanya transaksi korup. Namun, risikonya jelas.
Ketika pemberi dana kampanye kemudian memperoleh proyek pemerintah, publik wajar bertanya: apakah proyek itu dimenangkan karena kualitas, atau karena kedekatan politik?
Dalam ilmu politik, keadaan ini sering disebut perburuan rente. Seseorang mencari keuntungan bukan dengan bekerja lebih baik atau menghasilkan sesuatu yang berguna, melainkan dengan mendekati orang yang menguasai izin, anggaran, proyek, dan jabatan.
Dari sinilah praktik seperti pengaturan proyek, jual beli jabatan, gratifikasi, dan konflik kepentingan dapat tumbuh.
Sekali lagi, mahalnya biaya politik tidak berarti semua kepala daerah pasti korup. Banyak kepala daerah tetap bekerja dengan jujur.
Namun, sistem politik yang mahal dan tidak transparan membuat pemimpin yang jujur harus bekerja jauh lebih keras untuk menjaga jarak dari kepentingan para penyandang dana.
Serba Salah dalam Mengambil Keputusan
Setelah terpilih, kepala daerah masih menghadapi masalah lain: keberanian mengambil keputusan.
Jika ia tidak menepati janji kampanye, masyarakat menilai dirinya gagal. Jika ia memindahkan anggaran untuk kebutuhan yang lebih mendesak, kelompok lain merasa diabaikan. Jika semua prosedur diikuti secara sangat kaku, pelayanan menjadi lambat.
Namun, jika ia mengambil keputusan cepat dengan memakai diskresi, ia berisiko dianggap melanggar aturan.
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebenarnya memberikan ruang kepada pejabat untuk menggunakan diskresi. Tujuannya agar pemerintahan tidak berhenti ketika aturan belum lengkap, tidak jelas, atau tidak mampu menjawab keadaan mendesak.
Artinya, diskresi diperlukan. Pemerintahan tidak mungkin berjalan hanya dengan membaca aturan secara kaku.
Namun, diskresi juga bukan kebebasan tanpa batas. Setiap keputusan harus memiliki tujuan yang jelas, dasar yang masuk akal, dokumentasi yang lengkap, serta tidak mengandung kepentingan pribadi.
Karena itu, istilah “kriminalisasi kebijakan” harus dipakai dengan hati-hati. Tidak setiap kebijakan yang gagal adalah korupsi. Pejabat dapat salah memperkirakan keadaan. Program dapat tidak mencapai sasaran. Perencanaan dapat lemah.
Akan tetapi, menyebut sebuah tindakan sebagai kebijakan juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutupi suap atau konflik kepentingan.
Kita memerlukan batas yang jelas antara kesalahan kebijakan, pelanggaran administrasi, maladministrasi, dan tindak pidana korupsi.
Tanpa kepastian tersebut, birokrasi akan menjadi terlalu takut. Pejabat lebih memilih tidak mengambil keputusan daripada menghadapi risiko hukum.
Pada akhirnya, masyarakat juga yang dirugikan. Izin menjadi lambat, anggaran tidak segera digunakan, proyek tertunda, dan pelayanan publik berjalan setengah hati.
Memperbaiki Sistem
Korupsi kepala daerah harus tetap ditindak tegas. Tidak boleh ada kelonggaran terhadap suap, pengaturan proyek, atau jual beli jabatan.
Namun, penindakan saja tidak cukup. Jika sistemnya tidak diperbaiki, satu kepala daerah ditangkap, tetapi kepala daerah lain dapat mengulangi pola yang sama.
Pertama, pembiayaan politik harus dibuat lebih terbuka.
Publik perlu mengetahui siapa yang membiayai calon, berapa besar sumbangannya, dan apakah penyumbang tersebut memiliki kepentingan bisnis dengan pemerintah daerah. Transparansi dana kampanye tidak boleh berhenti pada laporan formal yang sulit diperiksa kebenarannya.
Pendanaan negara untuk partai politik dapat ditingkatkan secara terukur. Namun, bantuan tersebut harus diikuti audit yang ketat, kaderisasi yang nyata, serta mekanisme pencalonan yang terbuka.
Kedua, hubungan keuangan pusat dan daerah harus lebih seimbang.
Setiap kebijakan nasional yang menambah beban daerah perlu disertai perhitungan anggaran yang jelas. Jangan sampai pemerintah daerah diminta menambah pegawai, memenuhi standar pelayanan, dan menjalankan berbagai program, tetapi sumber dananya tidak dipastikan.
Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga harus berbenah. Pendapatan asli daerah perlu ditingkatkan secara wajar, tanpa menambah beban masyarakat secara berlebihan. Belanja yang tidak penting harus dikurangi. Program harus dipilih berdasarkan kebutuhan, bukan sekadar keinginan politik.
Ketiga, titik-titik rawan korupsi harus ditutup.
Pengadaan barang dan jasa harus semakin terbuka. Pengisian jabatan harus berdasarkan kemampuan, bukan kedekatan. Perizinan perlu dibuat lebih transparan. Inspektorat daerah harus diperkuat dan tidak boleh hanya menjadi pelengkap organisasi.
Digitalisasi juga penting, tetapi teknologi bukan obat untuk semua masalah. Sistem elektronik tetap dapat dimanipulasi apabila pengawasan lemah dan konflik kepentingan dibiarkan.
Keempat, pilkada perlu dievaluasi.
Evaluasi bukan berarti langsung menghapus pilkada langsung. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya merupakan pencapaian penting dalam demokrasi.
Namun, kita tetap perlu bertanya: apakah sistem pencalonan saat ini sudah menghasilkan kandidat terbaik? Apakah partai benar-benar mencari pemimpin yang mampu, atau hanya kandidat yang memiliki modal dan popularitas? Apakah biaya kampanye dapat diawasi secara jujur?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dihindari.
Pada akhirnya, kita tidak cukup hanya bertanya: berapa banyak kepala daerah yang telah ditangkap KPK?
Kita juga harus bertanya: mengapa politik lokal terus menempatkan kepala daerah di antara tuntutan rakyat yang tinggi, anggaran yang terbatas, birokrasi yang rumit, dan biaya politik yang mahal?
Memperbaiki sistem bukan berarti memaklumi korupsi. Justru sistem yang baik akan mempersempit ruang penyimpangan dan memberi perlindungan lebih besar kepada pemimpin yang bekerja dengan jujur.
Demokrasi lokal tidak selesai ketika suara selesai dihitung. Demokrasi baru berarti ketika pemimpin yang terpilih benar-benar memiliki ruang untuk bekerja, tidak terikat utang politik, dan memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi mandat rakyat.
Tanpa perbaikan itu, menjadi kepala daerah akan tetap tidak enak. Dan yang paling merasakan akibatnya bukan orang yang duduk di kursi kekuasaan, melainkan masyarakat yang setiap hari menunggu negara benar-benar hadir.
Artikel Terkait
MPR Tegaskan PPHN Tak Akan Atur Detail Pemilu dan Pilkada
PAN Dukung Evaluasi Sistem Pilkada, Usulan Wakil Kepala Daerah Ditunjuk Layak Dikaji
PAN Nilai Usulan Pilkada Tanpa Wakil Perlu Dikaji Mendalam
Pengamat Heran Kepala Daerah Masih Nekat Korupsi Meski Banyak OTT KPK