Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengatur secara detail mekanisme pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). PPHN hanya akan menjadi pedoman umum yang memuat arah besar pembangunan nasional.
Hal ini disampaikan Eddy untuk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait kemungkinan pengaturan sistem pemilu dalam PPHN yang tengah dikaji oleh MPR.
"PPHN tidak akan mengatur hal-hal yang sifatnya detail, karena itu merupakan hukum besar. Jadi hanya memberikan guidance yang sangat umum dan luas tentang pengembangan kehidupan demokrasi kita ke depan," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8).
"Jadi tidak akan menyentuh hal yang sifatnya teknis detail karena itu nanti akan dituangkan di dalam undang-undang pastinya," tambahnya.
Prinsip yang sama juga berlaku bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Eddy, PPHN hanya akan memuat arah kebijakan yang bersifat mendasar, sedangkan implementasi di tingkat daerah maupun teknis pelaksanaannya akan diatur melalui regulasi yang lebih spesifik.
"Kembali lagi karena ini sifatnya umum mendasar, jadi apa pun yang nanti menyangkut detail dan pelaksanaannya, baik di tingkat daerah maupun ke tingkat yang paling mikro sekalipun, itu harus dilaksanakan melalui undang-undang. Jadi saya tidak melihat adanya muatan di dalam PPHN yang membahas hal-hal yang sifatnya teknis dan detail," ungkapnya.
Cakupan PPHN
Lalu, apa saja yang akan dimuat dalam PPHN? Eddy menjelaskan bahwa PPHN nantinya akan memuat arah pembangunan nasional secara luas. Cakupannya tidak hanya menyangkut bidang ekonomi, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia, penegakan hukum, hingga penguatan kemandirian bangsa.
"Itu yang tadi saya sampaikan, jadi terkait pengembangan sumber daya manusia, penataan penegakan hukum, termasuk juga pengembangan di sektor yang menyangkut kemandirian bangsa. Misalnya penguatan sektor hilirisasi industri dan pembangunan yang berkelanjutan. Sifatnya hampir seperti itu, lebih umum," katanya.
Di bidang politik, Eddy mengatakan PPHN memang akan memuat arah politik demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa PPHN hanya mengatur garis besarnya saja.
"Politik demokrasi ada di situ, tapi kita hanya mengatur garis besarnya saja. Jadi tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka atau tertutup, tidak ada. Dapil dikurangi atau ditambah, tidak ada," tuturnya.
Terkait mekanisme pemilihan kepala daerah, Eddy kembali menegaskan bahwa seluruh pengaturan teknis tetap menjadi ranah undang-undang.
"Nanti masuk dalam undang-undang, tapi nanti kita bicarakan lebih lanjut seperti apa penataannya. Tetapi sejauh ini, pengaturan detail itu adanya di dalam undang-undang, undang-undang dasar tidak mengatur hal tersebut," katanya.
Kajian yang Matang
Selain itu, Eddy mengatakan MPR tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan kajian mengenai PPHN hanya demi mengejar target waktu. Menurutnya, yang terpenting ialah menghasilkan kajian yang benar-benar matang sehingga dasar hukum PPHN nantinya memiliki kekuatan mengikat.
"Kita ingin mempercepat prosesnya, tetapi kita tidak ingin memburu hanya untuk mengejar target di mana kemudian kajiannya menjadi tergesa-gesa," jelas Eddy.
"Yang kita ingin dapatkan adalah sebuah kajian final sehingga menguatkan dan memastikan bahwa apa pun keputusan produk hukum yang akan kita ambil untuk mengesahkan PPHN itu betul-betul sesuatu yang sudah tepat dan mengikat ke luar. Jangan hanya sekadar menjadi penetapan saja, tetapi menjadi bersifat regeling sehingga bisa mengikat semua pihak," sambungnya.
Eddy menambahkan, penyusunan PPHN sejauh ini telah melibatkan berbagai pakar hukum tata negara dan akademisi dari sejumlah perguruan tinggi. Menurutnya, kajian yang dihasilkan sudah cukup komprehensif sehingga kini tinggal menentukan opsi terbaik untuk ditetapkan.
"Oh, kita sudah melakukan kajian itu, makanya tiga opsi itu adalah hasil kajian dari para ahli hukum dari berbagai universitas, mulai dari UI, Unpad, Unair, UGM, dan lain-lain. Kita sudah mendapatkan kajian-kajian tersebut, termasuk juga para pakar hukum tata negara," ujar Eddy.
"Jadi saya kira dalam hal ini kajian sudah didapatkan, sudah sangat komprehensif dan lengkap. Tinggal kita sekarang memutuskan yang terbaik seperti apa. Kalaupun nanti perlu adanya pertimbangan lagi dari para pakar dan ahli, tentu akan kita laksanakan. Tetapi kami telah menyerahkannya kepada Badan Pengkajian, jadi Badan Pengkajianlah yang kemudian akan melaksanakan tindak lanjutnya," tambahnya.
Terkait kemungkinan pelibatan kelompok masyarakat sipil dalam proses lanjutan kajian, Eddy mengatakan keputusan tersebut berada di tangan Badan Pengkajian MPR.
"Saya belum bisa menjawab atas nama Badan Pengkajian. Kalau memang teman-teman merasa bahwa itu diperlukan, saya kira mereka tentu akan menjangkau siapa pun yang bisa memberikan nilai tambah dan manfaat yang diperlukan untuk PPHN ini," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap proses demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat menerima konsep PPHN. Salah satu yang disoroti Prabowo ialah mahalnya biaya penyelenggaraan Pilkada yang dinilai berdampak pada tata kelola pemerintahan di daerah.
Hal itu disampaikan Muzani usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/8). Muzani mengatakan MPR menyerahkan konsep PPHN yang sebelumnya masih berupa draf dan telah dibahas oleh tim bentukan MPR.
"Kami menyampaikan konsep Pokok-Pokok Haluan Negara yang pada tahun lalu masih berupa draf dan dalam pembahasan oleh tim yang kami bentuk. Pada kesempatan kali ini, kami menyerahkan konsep tersebut kepada Presiden Republik Indonesia dan berdiskusi dengan beliau mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Pokok-Pokok Haluan Negara," kata Muzani.
Menurutnya, Presiden menyerahkan sepenuhnya mekanisme penetapan PPHN kepada MPR agar dapat menjadi pedoman pembangunan lintas pemerintahan. Muzani mengatakan Prabowo menyambut baik konsep tersebut dan memberikan perhatian besar terhadap sejumlah isu, termasuk demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Presiden menyambut baik gagasan-gagasan tersebut. Bahkan, Presiden memberikan perhatian yang besar terhadap berbagai poin, antara lain mengenai proses demokratisasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," tuturnya.
Salah satu perhatian Presiden, lanjut Muzani, adalah tingginya biaya pelaksanaan Pilkada yang dinilai membuat proses demokrasi menjadi mahal dan melelahkan.
"Salah satunya, Presiden menilai bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan melalui proses demokrasi yang mahal, unik, dan sangat melelahkan," ungkap Muzani.
Artikel Terkait
Sidang Tahunan MPR 2026: Peserta Pria Wajib PSL, Baju Adat Ditinggalkan
PAN Dukung Evaluasi Sistem Pilkada, Usulan Wakil Kepala Daerah Ditunjuk Layak Dikaji
PAN Nilai Usulan Pilkada Tanpa Wakil Perlu Dikaji Mendalam
Sidang Tahunan MPR Digelar 14 Agustus, PPHN Masih Dikaji