Komisi I DPR Minta Polisi Usut Tuntas Temuan 995 Senjata di Sekolah

- Jumat, 07 Agustus 2026 | 14:12 WIB
Komisi I DPR Minta Polisi Usut Tuntas Temuan 995 Senjata di Sekolah

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan 995 senjata, narkotika, dan barang bermuatan pornografi di sebuah sekolah swasta di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ia menilai jumlah senjata yang ditemukan bukanlah angka kecil, sehingga kepolisian harus membongkar asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanannya.

Menurut TB Hasanuddin, temuan senjata di lingkungan sekolah merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan negara dan keselamatan masyarakat. "Sebanyak 995 pucuk senjata api bukanlah jumlah yang sedikit. Kepemilikan senjata sebanyak itu mengindikasikan adanya prosedur yang diduga telah dilanggar, karena tidak mungkin seseorang secara sah memiliki senjata dalam jumlah sebesar itu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).

Ia menegaskan, kepemilikan senjata api dalam jumlah besar oleh pihak sipil tidak bisa dianggap wajar. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, melainkan mengusut secara menyeluruh asal-usul senjata tersebut.

Selain ratusan senjata api, aparat juga menemukan narkotika di lokasi yang sama. TB Hasanuddin menilai temuan itu harus diproses serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Senjata api yang jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab dapat membahayakan masyarakat bahkan mengancam keamanan negara. Begitu pula dengan narkotika yang harus diusut untuk mengetahui tujuan kepemilikan maupun jaringan peredarannya," katanya.

Ia meminta polisi mengungkap seluruh rangkaian kasus, mulai dari asal senjata, jalur masuknya ke lokasi, alasan penyimpanan di lingkungan sekolah, hingga siapa saja yang terlibat. "Kasus ini harus diusut hingga tuntas. Aparat perlu mengungkap dari mana senjata api itu berasal, bagaimana bisa tersimpan di lingkungan sekolah, dari mana narkotika diperoleh, serta siapa saja yang bertanggung jawab. Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum," katanya.

TB Hasanuddin juga menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap pengurus yayasan dan pengelola sekolah untuk memastikan apakah mereka mengetahui keberadaan barang-barang ilegal tersebut. "Apabila memang ditemukan senjata api dan narkotika dalam jumlah besar di lingkungan sekolah, tentu perlu didalami apakah pengurus yayasan maupun pengelola sekolah mengetahui keberadaan barang-barang tersebut. Semua fakta harus dibuka secara transparan melalui proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki temuan sekitar 995 senjata di sebuah yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Temuan itu terdiri dari airgun, air rifle, serta satu pucuk yang diduga senjata api. Kasus ini berkembang setelah pengurus yayasan mengaku menemukan barang lain yang diduga berkaitan, termasuk amunisi, narkotika, dan CD porno. Sementara itu, PT Lokta Karya Perbakin menyebut ratusan airsoft gun tersebut merupakan inventaris berizin untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait temuan senjata yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah tersebut. "Bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari masyarakat terkait temuan senjata (terdiri dari airgun dan senjata api) yang tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang selanjutnya dibuat dalam bentuk Laporan Polisi tertanggal 15 Juli 2026," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (6/8).

Joko menjelaskan, sebelum menerima laporan dari masyarakat, Polres Metro Jakarta Selatan lebih dahulu membuat Laporan Polisi Model A sesaat setelah peristiwa penemuan senjata itu diketahui. "Bahwa sebelum adanya Laporan Polisi dimaksud, Polres Jakarta Selatan telah membuat Laporan Polisi Model A yang dibuat sesaat setelah ditemukannya kejadian dimaksud," ujarnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags