Dua warga negara asing asal India ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja pasta senilai Rp 1,5 miliar. Keduanya berinisial AR (28) dan PC (31), yang masing-masing berperan sebagai kurir.
Kepala Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kombes I Made Hendra Agustina mengatakan kedua pelaku diamankan pada Senin (3/8) sekitar pukul 11.30 Wita di terminal kedatangan internasional. Mereka tiba dari Thailand menggunakan maskapai Scoot Air.
"Senin tanggal 3 Agustus 2026, telah diamankan dua orang yang berperan sebagai kurir dengan menggunakan maskapai Scoot Air dengan tujuan Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand," kata Hendra dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Jumat (7/8/2026).
Penangkapan berawal ketika petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik kedua pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mereka, ditemukan narkotika yang disembunyikan dengan cara yang cukup rapi.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan menjelaskan bahwa pelaku menyamarkan narkotika tersebut di dalam kotak-kotak mainan anak yang dimasukkan ke dalam koper. "Motif yang digunakan oleh kedua pelaku dengan mengemas paket barang ini di dalam kotak-kotak kurang lebih ada 100 paket dibagi menjadi dalam 14 kemasan, lalu di-packing ke dalam 2 koper yang dikemas seolah-olah menjadi barang bawaan pada umumnya," jelas Wawan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika golongan I jenis delta-9 THC atau ganja pasta dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram neto. Nilai total barang haram tersebut mencapai Rp 1,5 miliar.
Artikel Terkait
Klub Lari di Bali Dikecam karena Menolak WNI, Pengamat: Diskriminasi dan Politik Ruang
Pemerintah Siap Resmikan Tahap Awal PLTS 100 GW di Bali
Ancaman Bom Palsu di Bandara Ngurah Rai, Polisi Selidiki Penyebar Informasi
Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Digelar di Bali