Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan industri pergadaian hingga Juni 2026 masih didominasi oleh produk gadai. Nilai pembiayaan yang disalurkan melalui skema tersebut mencapai Rp136,88 triliun, atau sekitar 84,36 persen dari total pembiayaan industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa dominasi produk gadai menjadi penopang utama bisnis pergadaian. Dari total pembiayaan gadai tersebut, sekitar 95 persen di antaranya merupakan gadai emas.
"Pada Juni 2026, pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp136,88 triliun atau 84,36% dari total pembiayaan. Hal ini didominasi oleh gadai emas sekitar 95%," kata Agusman melalui keterangan tertulis pada Jumat (7/8).
Sementara itu, OJK telah menetapkan aturan mengenai pinjaman berbasis dokumen yang dapat dijalankan oleh perusahaan pergadaian melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025. Regulasi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin menawarkan produk pinjaman berbasis dokumen, termasuk melalui mekanisme persetujuan kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kebijakan pinjaman berbasis dokumen bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Pergadaian untuk menjalankan kegiatan tersebut melalui mekanisme persetujuan kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Agusman.
Dengan adanya aturan tersebut, OJK berharap akses pembiayaan semakin luas dan industri pergadaian dapat tumbuh lebih besar, terutama dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Artikel Terkait
OJK Lantik Deputi Komisioner untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Prabowo Ajukan Calon Kepala Pengawas Bursa Mineral ke DPR
OJK Dukung Insentif BI untuk Bank Penampung SBN dan SRBI
Sinergi PNM dan OJK Perkuat Literasi Keuangan untuk UMKM Perempuan Aceh