Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta pada Rabu (19/8).
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan OJK untuk menjalankan mandat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran BMKS diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan, terutama praktik transfer pricing dan under-invoicing yang selama ini merugikan Indonesia.
"Banyak sekali kita mendengarkan harapan banyak pihak, terutama dari Bapak Presiden, bahwa nantinya bursa ini yang akan menjawab banyak hal, terutama terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang sangat merugikan bangsa Indonesia," ujar Friderica dalam keterangan resminya, Rabu (19/8).
Indonesia, sebagai salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis, dinilai belum memperoleh manfaat optimal dari kekayaan alamnya. Salah satu penyebabnya adalah pembentukan harga sejumlah komoditas yang belum berlangsung di dalam negeri.
Dengan adanya BMKS, diharapkan tata kelola perdagangan semakin kuat dan pembentukan harga menjadi lebih transparan. Dengan demikian, Indonesia bisa mendapatkan nilai tambah yang lebih optimal dari sumber daya mineral dan komoditas strategisnya.
"Tentunya kita perlu mempersiapkan sejak awal, mulai dari POJK, pengaturan, hingga pengawasan, agar kehadiran BMKS dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan mandat yang diberikan kepada OJK," lanjut Friderica.
Artikel Terkait
Prabowo Ajukan Calon Kepala Pengawas Bursa Mineral ke DPR
Janji Kedaulatan SDA Kembali Digaungkan, Rakyat Masih Menunggu Realisasi
OJK Dukung Insentif BI untuk Bank Penampung SBN dan SRBI
Sinergi PNM dan OJK Perkuat Literasi Keuangan untuk UMKM Perempuan Aceh