Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026 hingga 2029. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam merespons ancaman terorisme secara lebih menyeluruh dan terencana.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, menyambut baik penerbitan peraturan tersebut. Menurutnya, Perpres ini menandai pergeseran paradigma dalam pemberantasan terorisme, dari yang semula bersifat reaktif menjadi lebih preventif dan kolaboratif.
"Saya mengapresiasi atas terbitnya Perpres Nomor 8 tahun 2026 karena mengubah paradigma pemberantasan terorisme dari reaktif menjadi preventif dan collaborative," ujar Falah kepada wartawan pada Selasa, 5 Mei 2026.
Meskipun demikian, Falah mengingatkan agar implementasi aturan ini tidak mengaburkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum. Ia menekankan bahwa perubahan paradigma tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
"Tetapi perubahan paradigma ini tetap tidak boleh mengaburkan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM serta asas praduga tak bersalah. Intinya Pak Prabowo sudah tepat langkahnya mengeluarkan perpres ini," katanya.
Perpres tersebut diteken oleh Presiden Prabowo pada 9 Februari 2026. Dalam dokumen yang terbit di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, pemerintah menegaskan bahwa upaya pencegahan ekstremisme harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini diambil untuk menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman terorisme.
"Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," demikian bunyi salah satu bagian dalam Perpres tersebut.
Sementara itu, terkait pendanaan, RAN PE ini akan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mengalokasikan sumber daya untuk mendukung program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme di wilayah masing-masing.
Artikel Terkait
Kampus Diminta Bentuk Tim Ahli untuk Bantu Kepala Daerah Selesaikan Masalah Lokal
Iran Ancam Serang Pasukan AS Jika Masuki Selat Hormuz, Trump Umumkan Rencana Pengawalan Kapal
Teater Kabaret Anak Disabilitas Meriahkan Hardiknas di Lampung, Buktikan Keterbatasan Bukan Penghalang Berkarya
Perajin Tempe Ponorogo Perkecil Ukuran Produk Imbas Harga Kedelai Impor Naik