Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar status penahanannya dialihkan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah atau tahanan kota selama masa pemulihan penyakit yang dideritanya.
Permohonan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). Nadiem yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dan akan segera menjalani operasi tetap hadir dalam persidangan, meskipun dokter tidak merekomendasikannya untuk keluar dari rumah sakit.
“Hanya sampai sembuh, setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan tidak masalah. Ini hanya agar saya bisa sembuh saja,” ujar Nadiem di persidangan.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa pengalihan status tahanan diperlukan untuk menunjang proses pemulihan pascaoperasi yang membutuhkan lingkungan steril. Menurutnya, langkah ini justru akan mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Dengan begitu, agenda-agenda sidang ke depan tidak terganggu dan terhalangi oleh proses kesehatan ini,” ujar Zaid.
Sementara itu, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa setelah menjalani operasi. Ia menegaskan bahwa pihak pengadilan tetap berupaya menyelesaikan pemeriksaan perkara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kalau memang dari kondisi terdakwa memungkinkan diselesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa, dan Rabu. Kita selesaikan. Nah, nanti setelah itu majelis hakim akan bersikap untuk seterusnya, seperti apa,” kata Purwanto.
Artikel Terkait
Enam Mahasiswa Diamankan Usai Turunkan Bendera Merah Putih saat Demo Tolak Pergub JKA di Banda Aceh
Persija Kalahkan Persijap 2-0, Jarak dengan Persib di Puncak Klasemen Masih Tujuh Poin
Tembok Penahan Tanah Longsor di Cianjur, Satu Pekerja Tewas Tertimbun
Tembok Penahan Tanah Longsor di Puncak Cianjur, Satu Buruh Tewas Tertimbun