Sebanyak 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam resmi melaporkan tiga figur publik Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya yang dikenal sebagai Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Senin, 4 Mei 2026. Ketiganya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian melalui media elektronik, terkait konten yang dinilai telah mem-framing Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Laporan dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri ini diwakili oleh advokat sekaligus perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra. Ia menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menemukan adanya unggahan potongan video ceramah Jusuf Kalla yang dinarasikan secara tidak utuh.
“Saya Gurun Arisastra termasuk pelapor dalam hal ini, yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam, beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie,” ujar Gurun di Gedung Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026).
Menurut penjelasan Gurun, ketiga terlapor diduga mengunggah potongan video ceramah JK melalui berbagai platform, termasuk Cokro TV untuk Ade Armando, serta akun media sosial masing-masing. Potongan video tersebut, lanjutnya, disertai narasi yang tidak lengkap dan berpotensi menyesatkan publik.
“Video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat, di mana mereka mem-framing bahwa Pak JK dalam ceramah videonya dituduh terkait pembahasan ajaran agama Kristen mengenai syahid,” ujarnya.
Padahal, dalam video ceramah yang sama, Jusuf Kalla justru menyampaikan kekhawatiran mengenai pemahaman keagamaan yang dapat menimbulkan kesalahan berpikir. Gurun menilai pemotongan narasi tersebut berpotensi memicu gangguan hubungan antarumat beragama.
“Pernyataan ini terpotong. Lantas konklusi itu menjadi beredar negatif sehingga menimbulkan keresahan di antarumat beragama. Organisasi Islam kami segera melakukan pelaporan terhadap hal ini karena ada video yang dinarasikan tidak utuh sehingga menjadi perspektif di lingkungan masyarakat yang dikhawatirkan terjadi perpecahan antarumat beragama serta disharmonisasi akibat narasi yang tidak utuh, narasi bohong, dan ketidakjujuran. Ini kan berbahaya,” sambungnya.
Sebagai barang bukti, para pelapor menyerahkan flashdisk kepada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 243 juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 247 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun
Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi
PSM Makassar Kalahkan Bhayangkara 2-1, Modal Penting Jauhi Zona Degradasi Liga 1
Sirine Banjir Berbunyi di Bekasi, TMA Kali Bekasi Capai Status Siaga 2