KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar untuk Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Seret Silmy Karim

- Jumat, 19 Juni 2026 | 21:00 WIB
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar untuk Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Seret Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Penggeledahan berlangsung pada Jumat (19/6/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan pendalaman perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Budi.

Hingga saat ini, KPK belum merinci barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi. Budi menyebut proses penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan setelah seluruh rangkaian selesai.

“Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan izin tinggal WNA serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang periode 2022 hingga 2026. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.

Selain Silmy, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Daftar tersangka juga mencakup Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat tahun 2025–2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

KPK telah menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 18 orang diamankan, sementara satu orang lainnya, yakni Silmy Karim, disebut menyerahkan diri.

Dari operasi itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, dengan nilai mencapai sekitar Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah rumah Silmy Karim. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, antara lain Rp59 juta, 12.200 dolar AS, 1.250 euro, dan 80 ribu yen.

Selain uang, penyidik juga menyita perhiasan, sepeda, kendaraan bermotor, Vespa, motor gede, hingga mobil sport. KPK masih menelusuri keterkaitan seluruh barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Dengan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar, KPK memperluas cakupan pendalaman perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam layanan izin tinggal WNA. Hasil penggeledahan ini akan menjadi bagian dari pembuktian penyidik dalam pengembangan kasus yang tengah berjalan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar