Guru Honorer di Labuhanbatu Utara Jadi Terdakwa Pelecehan Murid

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:30 WIB
Guru Honorer di Labuhanbatu Utara Jadi Terdakwa Pelecehan Murid

Seorang guru honorer di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, diadili atas dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan kini kasusnya telah memasuki tahap persidangan.

Kasipenkum Kejati Sumatera Utara, Rizaldi, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban, AS (15), bersama teman-temannya hendak mengikuti apel senam pagi di sekolah. Saat itu lapangan apel dalam keadaan becek, sehingga korban melepas sepatunya dan menaruh kaus kakinya di saku rok kanan.

"Korban membuka sepatu dan kaus kakinya dikantongi di saku rok sebelah kanan korban bersama dengan barang yang lain berupa permen, kaca kecil dan satu lembar tisu," kata Rizaldi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Korban kemudian berdiri di barisan belakang. Lijan, terdakwa, langsung menegurnya dengan bertanya, "Apa di kantongmu, narkoba?" Korban menjawab tidak. Namun, Lijan tetap memasukkan tangan kanannya ke saku kanan rok korban untuk mengambil semua isi saku.

"Akan tetapi pada saat tangan terdakwa masuk ke saku korban, terdakwa menyentuh kemaluan korban. Kemudian, terdakwa mengambil semua isi saku korban berupa kaus kaki, permen, kaca kecil dan satu lembar tisu," ucap Rizaldi.

Setelah mengambil barang-barang tersebut, Lijan membuka kepalannya di hadapan korban, lalu mengambil permen dengan tangan kiri. Ia kemudian mengembalikan barang-barang itu dengan memasukkannya kembali ke saku korban, dan menepuk paha kanan korban sebelum pergi sambil memakan permen korban.

"Terdakwa menepuk paha kanan korban. Setelah itu, terdakwa langsung pergi sambil memakan permen korban. Kemudian korban langsung berkata 'Pak, itu permen saya', dan terdakwa berkata 'Udah lah, diam kau', sambil pergi meninggalkan korban," imbuh Rizaldi.

Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada ibunya, IL. Sang ibu keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma, ketakutan, dan malu karena dibully teman-temannya di sekolah.

Terdakwa disidang pada 10 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan, dan sidang perlawanan dijadwalkan pada 24 Agustus 2026. Rizaldi menegaskan bahwa proses hukum dilakukan karena dugaan pelecehan, bukan sekadar menegur murid yang tidak memakai sepatu.

"Pencabulan, pencabulan ada di situ. Dia ngerogoh kantong anak sekolah ini. Karena isinya kaus kaki, jadi gembung kan gitu. Jadi, sepatunya kan basah acara kebersihan itu kan, terus pakai sandal dia ditegur gitu," ucap Rizaldi.

Mediasi Gagal

Sebelumnya, mediasi antara terdakwa dan orang tua korban sempat dilakukan dua kali, namun gagal. Orang tua korban meminta Lijan membuat video pengakuan dan mengadakan acara 'upah-upah' sebagai bentuk dukungan untuk korban. Namun, Lijan menolak dan tidak mengakui perbuatannya.

"Kan mediasi kedua belah pihak, mediasi dua kali gagal. Disuruh buat video mengakui perbuatannya sama 'Upah-upah', enggak mau dia. Karena dia (terdakwa) merasa tidak berbuat (pelecehan)," ucap Rizaldi.

Kasus ini pun dilanjutkan ke persidangan. Terdakwa dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Sebelumnya, Lijan sempat mengajukan praperadilan, tetapi ditolak.

Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Muhammad Jihad MURIANETWORK.COM, mengatakan bahwa kasus ini telah melalui penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 18 saksi. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dilimpahkan ke pengadilan.

"Itu kan Laporan Polisinya dari tahun 2025, sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sudah diperiksa 18 saksi, berkas sudah diteliti sama jaksa dan dianggap jaksa itu sudah lengkap kan gitu. Karena jaksa sudah maju ke pengadilan. Nanti kita lihat di pengadilan kan hasilnya," ucap Jihad.

Jihad juga menjelaskan bahwa Lijan tidak ditahan karena proses penyelidikan berlangsung selama setahun untuk mengumpulkan bukti-bukti. "Kita berproses di situ, bukan ujuk-ujuk (tiba-tiba), kemarin buat laporan langsung gitu (tahan), enggak, kan sudah setahun LP-nya," imbuhnya.

Dari temuan polisi, Lijan memang diduga melakukan pelecehan. "Pada saat lagi ada kegiatan itu katanya dicek lah celananya itu, dibilang kamu bawa narkoba ya? Setelah dicek saku celananya, di situlah jarinya dari oknum guru itu yang memegang area sensitif dari si korban," pungkas Jihad.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags