Seorang pria berinisial CD (29) di Pandeglang, Banten, harus berurusan dengan hukum setelah tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejatnya terbongkar ketika sang istri tiba-tiba pulang dari pasar dan menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan CD atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun. Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan mereka, saat istri CD sedang pergi ke pasar.
"Mengamankan seorang pelaku berinisial CD, yang diduga menyetubuhi anak tirinya berusia 15 tahun," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, Rabu (12/8/2026).
Menurut Widianto, aksi tersebut terungkap setelah istri pelaku pulang dari pasar dan melihat langsung kejadian itu. Sang istri pun berteriak, sehingga warga sekitar segera mengamankan CD.
"Kelihatan oleh ibunya langsung berteriak, langsung pelaku diamankan oleh masyarakat setempat," imbuhnya.
Artikel Terkait
Turis China di Lovina Alami Pelecehan, Desa Minta Maaf dan Bina Pelaku
Sidang Perdana Oknum Kiai di Pati, Kuasa Hukum Korban Desak Hukuman Kebiri
DPR Desak Pelaku Pembunuh Bocah di Tapsel Dihukum Seumur Hidup
Politisi Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku Pembunuhan Bocah di Tapsel