Bareskrim Tetapkan Pelatih Panjat Tebing sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Lima Atlet Putri

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:42 WIB
Bareskrim Tetapkan Pelatih Panjat Tebing sebagai Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Lima Atlet Putri

Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa atlet panjat tebing. Dalam penanganan perkara tersebut, terdapat lima atlet putri yang menjadi korban.

"Jadi sampai dengan terakhir penanganan di Bareskrim Polri, untuk korban ada lima atlet putri. Untuk lima atlet putra itu selaku saksi," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri (Dittipid PPA-PPO), Kombes Pol Sinta, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/8).

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 3 Maret 2026 dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapor dalam perkara tersebut adalah SD selaku kuasa hukum.

Pelatih Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Hendra Basir (HB) sebagai tersangka. Hendra merupakan pelatih panjat tebing pada 2022 hingga 2024 dan kemudian menjabat sebagai Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.

"Sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," ujar Dirtipid PPA-PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah, di lokasi yang sama.

Nurul mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi secara berulang dalam rentang waktu 2022 hingga Desember 2025. Lokasi kejadian berada di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di sejumlah negara ketika berlangsung pertandingan internasional.

"Untuk TKP-nya terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat; kemudian beberapa negara saat pertandingan internasional," ujar Nurul.

Modus Pelecehan

Dalam penyidikan, polisi menduga Hendra memanfaatkan relasi kuasa dan hubungan yang tidak setara dengan para korban. Posisi sebagai pelatih disebut digunakan untuk membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.

"Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," kata Nurul.

Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait.

Selain keterangan saksi, polisi juga mendapatkan keterangan dari lima ahli yang terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual. Penyidik juga mengantongi bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta keterangan tersangka.

Atas perbuatannya, Hendra disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 6 huruf c tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta. Ancaman pidana tersebut kemudian ditambah sepertiga berdasarkan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e.

"Kemudian ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," tutur Nurul.

Kasus Bakal Segera Disidangkan

Saat ini, perkara tersebut telah selesai dalam tahap penyidikan Bareskrim Polri. Berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor B-4285/M.2.1.7/Eku.1/07/2026 tertanggal 7 Juli 2026, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Selanjutnya, pada 13 Juli 2026, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui tahap II.

"Berdasarkan surat Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri nomor B/19/VII/RES.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO tanggal 13 Juli 2026 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi," kata Nurul.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags