Sidang Perdana Oknum Kiai di Pati, Kuasa Hukum Korban Desak Hukuman Kebiri

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 01:30 WIB
Sidang Perdana Oknum Kiai di Pati, Kuasa Hukum Korban Desak Hukuman Kebiri

Sidang perdana Ashari bin Karsanah, oknum kiai yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati, digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Selasa (11/8/2026). Sidang yang berlangsung tertutup dan dijaga ketat aparat ini sempat memanas ketika kuasa hukum korban mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman terberat, termasuk kebiri kimia.

Pendiri Yayasan Tahfidz Ndholo Kusumo Tlogowungu itu diduga telah melecehkan belasan hingga puluhan santriwati di pondok pesantren yang dipimpinnya. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai dunia pendidikan agama dan melukai perasaan masyarakat luas.

"Berdasarkan kesaksian korban, dugaan korban dari tindakan terdakwa diperkirakan mencapai puluhan orang. Namun yang berani melapor pada awal kasus ini bergulir ada lima orang. Atas perbuatan keji ini, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri," kata Ali Yusron.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik nasional hingga memicu aksi demonstrasi ribuan warga di Pati. Setelah dilaporkan ke polisi, terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa terdakwa dijerat dengan dakwaan campuran terkait tindak pidana kekerasan seksual. "Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," ujarnya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga memasukkan dakwaan kedua primer melanggar Pasal 418 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta subsider Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags