Seorang komisaris perusahaan teknologi informasi berinisial T nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri yang juga menjabat sebagai direktur utama di tempat yang sama. Peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi di kediaman korban di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dan terkuak setelah tersangka justru membuat laporan palsu tentang perampokan untuk menutupi aksinya.
Kepada penyidik, T mengaku bahwa tindakan nekatnya dipicu oleh rasa kesal dan dendam yang sudah lama terpendam. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa hubungan kerja antara keduanya sudah berlangsung sejak tahun 2020. Selama kurun waktu itu, tersangka merasa kerap disebut lamban dalam bekerja oleh korban. Lebih dari itu, T juga mengaku sering sakit hati terhadap ucapan-ucapan korban yang dianggapnya menyakitkan.
Meski demikian, polisi tidak begitu saja mempercayai pengakuan sepihak tersebut. Penyidik masih akan melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi lain untuk memastikan kebenaran motif di balik percobaan pembunuhan ini.
Saat ini, T telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 466 tentang penganiayaan serta Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat 1 tentang percobaan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya cukup berat. Untuk percobaan pembunuhan berencana, maksimal hukumannya adalah dua pertiga dari 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara untuk penganiayaan berat, tersangka terancam hukuman 5 hingga 8 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus ini sempat mengecoh publik. T melaporkan bahwa korban MHA menjadi korban perampokan dan ia sendiri kehilangan emas seberat 500 gram. Namun, hasil penyelidikan polisi membuktikan sebaliknya. Tidak ada barang berharga yang dicuri, termasuk emas yang disebut-sebut hilang.
“Tidak ada (barang yang dicuri),” tegas AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (19/6).
Roby menjelaskan bahwa laporan palsu tentang perampokan itu sengaja dibuat oleh T sebagai alibi. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengaburkan fakta bahwa ia telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban. “Jadi, orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya,” bebernya.
Artikel Terkait
KPK Ingatkan Partai Politik Cermat Rekrut Mantan Koruptor, Soroti Langkah Nur Alam Gabung PSI
Polisi Buru Empat Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pemuda di Taman Bunga Pematangsiantar
Muhaimin Minta Publik Sabar Tunggu Hasil Program Pemerintahan Prabowo
Cak Imin Dukung Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi Jadi Agenda Tahunan Jakarta