Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28

- Jumat, 14 November 2025 | 04:05 WIB
Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28

Keabsahan Hukum Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusinya merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukum yang mengatur hal ini dinilai masih berlaku dan memiliki kekuatan yang penuh.

Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri

Landasan utama dari penugasan ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara spesifik, Pasal 28 dalam undang-undang tersebut dijelaskan sebagai payung hukum yang mengatur kemungkinan penempatan personel Polri pada instansi non-Polri.

Margarito menegaskan, "Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Keabsahan ini dikarenakan undang-undang yang menjadi dasar tindakan tersebut hingga saat ini masih berlaku dan diakui." Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan pada Jumat (14/11/2025).

Mekanisme dan Prosedur Penugasan

Ketentuan dalam Pasal 28 UU Polri memberikan dasar bagi Kapolri dan pemerintah untuk menugaskan anggota Polri pada berbagai lembaga. Lembaga-lembaga ini dapat berupa kementerian, lembaga negara, atau instansi strategis lainnya yang memerlukan keahlian khusus dari aparat kepolisian.

Margarito menambahkan penekanan bahwa, "Pasal 28 Undang-Undang Polri hingga kini tetap eksis secara konstitusional. Dengan adanya hukum yang sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar institusi juga merupakan tindakan yang sah."


Halaman:

Komentar