MURIANETWORK.COM - Kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV rumah Inara Rusli kembali mengemuka dengan keterangan baru dari pihak mantan asisten rumah tangganya. Kuasa hukum sang asisten, yang berinisial Y, mengungkapkan bahwa sopir pribadi Inara, berinisial A, diduga menjadi pelaku utama pemindahan data dan sempat mengutarakan niat untuk menjual rekaman tersebut untuk keuntungan pribadi. Pengungkapan ini disampaikan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, setelah penyidik memeriksa saksi Y selama hampir sepuluh jam.
Motif dan Modus Pengambilan Data
Dalam paparannya di hadapan awak media, kuasa hukum Bustomi menyampaikan kronologi yang cukup detail. Ia mengklaim bahwa terduga pelaku, A, secara fisik mengambil memori dari CCTV rumah, kemudian meminjam ponsel milik Y untuk memindahkan datanya. Proses transfer dilanjutkan menggunakan kabel konektor ke perangkat pribadi A.
Bustomi menegaskan bahwa kliennya, Y, sebenarnya mengetahui aksi tersebut. "Saat itu, saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A," ungkapnya.
Yang lebih mengejutkan, lanjut Bustomi, adalah respons dari A setelah diperingatkan. "Justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah, itu yang kita sesalkan itu di situ," tegasnya.
Bantahan Keterlibatan dalam Penyebaran
Pihak Y secara keras membantah tuduhan bahwa mereka yang menyebarkan rekaman itu, termasuk kepada mantan suami Inara, Virgoun. Bustomi menyatakan bahwa bukti perpindahan data mengarah sepenuhnya ke A.
"Pokoknya di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa. Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, enggak ada dari yang lain, begitu," jelas Bustomi.
Untuk memperkuat bantahan ini, ponsel milik Y turut diperiksa penyidik. Pemeriksaan yang panjang itu diharapkan dapat memetakan perjalanan data digital dan mengonfirmasi klaim bahwa data telah sepenuhnya berada di kendali A.
Latar Belakang Laporan Hukum
Kasus ini berawal dari laporan Inara Rusli ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Ia melaporkan setelah rekaman CCTV di rumahnya diduga diakses secara tidak sah, disebarkan, dan bahkan dijadikan alat bukti dalam isu perselingkuhan yang melibatkan dirinya.
Pengembangan penyelidikan pada Desember lalu mengindikasikan bahwa penyebaran video yang berdurasi sekitar dua jam itu diduga dilakukan oleh orang-orang dalam lingkup internal rumah tangga Inara. Temuan dari pemeriksaan terhadap saksi Y ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melacak asal-usul kebocoran data pribadi yang sensitif tersebut.
Artikel Terkait
Tiga Warung Makan di Simpang Stasiun Bukittinggi Hangus Terbakar
Kebakaran Lahan Gambut di Bengkalis Masih Berkobar, Tim Gabungan Hadapi Cuaca Ekstrem
Polresta Pati Bangun Jembatan Darurat dan Permanen untuk Warga Dukuh Bongkar yang Terisolasi
Puluhan Santri Ponpes di Ngawi Keracunan Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis