MURIANETWORK.COM - Kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV rumah Inara Rusli kembali mengemuka dengan keterangan baru dari pihak mantan asisten rumah tangganya. Kuasa hukum sang asisten, yang berinisial Y, mengungkapkan bahwa sopir pribadi Inara, berinisial A, diduga menjadi pelaku utama pemindahan data dan sempat mengutarakan niat untuk menjual rekaman tersebut untuk keuntungan pribadi. Pengungkapan ini disampaikan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, setelah penyidik memeriksa saksi Y selama hampir sepuluh jam.
Motif dan Modus Pengambilan Data
Dalam paparannya di hadapan awak media, kuasa hukum Bustomi menyampaikan kronologi yang cukup detail. Ia mengklaim bahwa terduga pelaku, A, secara fisik mengambil memori dari CCTV rumah, kemudian meminjam ponsel milik Y untuk memindahkan datanya. Proses transfer dilanjutkan menggunakan kabel konektor ke perangkat pribadi A.
Bustomi menegaskan bahwa kliennya, Y, sebenarnya mengetahui aksi tersebut. "Saat itu, saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A," ungkapnya.
Yang lebih mengejutkan, lanjut Bustomi, adalah respons dari A setelah diperingatkan. "Justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah, itu yang kita sesalkan itu di situ," tegasnya.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Tegaskan WFH Jumat Tak Berlaku untuk Pejabat dan Layanan Publik
ASN Pemda Dapat Opsi WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Jaksa Agung Minta Kejati Papua Berani Tangani Kasus Korupsi Besar
Media Malaysia Soroti Performa Indonesia Usai Kalah Tipis dari Bulgaria di Final FIFA Series