Solusi Lahan Jakarta: HGB di Atas HPL Jadi Jalan Tengah
Jakarta punya persoalan lahan yang njelimet, berlarut-larut puluhan tahun. Menanggapi ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid punya tawaran. Skemanya? Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov DKI. Gagasannya sederhana: aset negara tetap aman, tapi warga yang sudah lama menempati lahan tak serta-merta diusir.
"PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat," ujar Nusron.
Ia mencontohkan skema serupa yang sudah jalan di Cilincing. "Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir," tambahnya.
Pernyataan itu disampaikan Nusron usai menyerahkan ribuan sertipikat tanah aset Pemprov DKI kepada Gubernur Pramono Anung, Jumat lalu. Menurutnya, ini adalah jalan tengah yang paling masuk akal. Kalau tanahnya dihibahkan begitu saja, berisiko jadi masalah hukum di kemudian hari. Di sisi lain, pengusiran paksa bakal memunculkan persoalan kemanusiaan yang pelik. "Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL," tegas Nusron.
Ia juga menyoroti keberhasilan kolaborasi di kawasan Tanjung Priok dan Cilincing. Ke depan, fokus akan beralih ke kawasan Plumpang. Isu di sana rencananya akan dibahas lebih intens bersama Pemprov DKI dan Pertamina, mengingat kawasan itu direncanakan jadi 'buffer zone' untuk fasilitas penyimpanan Pertamina.
"Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama," ungkapnya.
Tanggapan dari Pemprov DKI sendiri terbilang positif. Gubernur Pramono Anung menyatakan dukungan penuh. Baginya, skema ini realistis dan memberi manfaat nyata untuk menyelesaikan sengketa lahan di ibu kota.
"Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat yang maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu," ujar Pramono.
Selain soal permukiman, Pemprov juga sedang mengurai masalah serupa di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU). Pendekatannya dengan relokasi ke rumah susun bagi yang bersedia. Hasilnya? Cukup menggembirakan. Banyak warga yang menerima tawaran itu.
"Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia," kata Pramono. "Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk."
Jadi, langkah ini bukan cuma soal sertipikat. Tapi juga mencari titik terang antara kepastian hukum negara dan kebutuhan hidup warga. Sebuah upaya rumit yang butuh komitmen kedua belah pihak.
Artikel Terkait
PDIP Beri Penghargaan kepada Tenaga Kesehatan Relawan Penanganan Bencana di Tiga Provinsi
Jawa Timur Jadi Provinsi Pertama Deklarasi Bersinar, BNN Soroti Ancaman 175 Jenis Narkoba Baru
Kreator Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Tegaskan Revisi Sebelumnya Inisiatif DPR