MURIANETWORK.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus pembunuhan di Pariaman, Sumatra Barat, dengan pendekatan yang adil dan menyeluruh. Kasus yang melibatkan seorang ayah berinisial ED ini mendapat sorotan khusus karena latar belakangnya yang kompleks, terkait dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak pelaku.
Dalam rapat kerja dengan aparat penegak hukum, politisi Partai Gerindra itu menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi psikologis ED secara mendalam. Ia menyoroti guncangan jiwa hebat yang dialami sang ayah setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.
Habiburokhman menegaskan, meski tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum wajib mengurai seluruh konteks yang melingkupi peristiwa tragis ini. Pendekatan yang manusiawi, menurutnya, menjadi kunci untuk mencapai keadilan yang substansial.
“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ungkap Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pertimbangan Hukum dan Aspek Kemanusiaan
Dari kacamata hukum, Habiburokhman mengangkat kemungkinan penerapan pasal pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces. Ia merujuk pada Pasal 43 KUHP baru yang menyatakan seseorang tidak dapat dipidana jika tindakannya disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.
Lebih lanjut, ia menilai tidak tepat jika ED dijatuhi hukuman mati atau pidana seumur hidup. Pertimbangan ini berlandaskan Pasal 54 KUHP yang mewajibkan hakim mempertimbangkan motif, tujuan, dan sikap batin pelaku.
Artikel Terkait
Kevin Diks Jadi Sorotan Usai Insiden Penalti yang Tentukan Kekalahan Indonesia
Nenek di Bondowoso Tewas Tersambar Petir di Dalam Rumah
Angin Puting Beliung Rusak RSUD dan Puluhan Rumah di Jombang
Timnas Indonesia Takluk Tipis 0-1 dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026