Polisi Tetapkan Pemuda MR sebagai Tersangka Penodongan dan Pelindasan Mahasiswi Unpad di Sumedang

- Sabtu, 16 Mei 2026 | 23:10 WIB
Polisi Tetapkan Pemuda MR sebagai Tersangka Penodongan dan Pelindasan Mahasiswi Unpad di Sumedang

Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial MR (21) sebagai tersangka kasus penodongan yang berujung pada tindakan melindas seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC di Sumedang, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi di sebuah gang sempit itu menghebohkan publik setelah korban mengalami luka-luka akibat ulah pelaku yang nekat melarikan diri dengan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, motif utama di balik aksi brutal tersebut terungkap. Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyatakan bahwa tersangka MR melakukan kejahatan itu karena desakan ekonomi. “Untuk motif disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki motif ekonomi, sehingga melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut,” ujarnya di Mapolres Sumedang, Sabtu (16/5/2026).

Sandityo menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, MR terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap calon korbannya. Pada malam kejadian, tersangka diketahui telah dua kali mencoba melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama, namun kedua upaya tersebut gagal total. “Untuk malam itu, tersangka melakukan pidana percobaan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama gagal, yang kedua pun sama, gagal juga. Sehingga tersangka mungkin panik, berusaha kabur dengan cara melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran,” paparnya.

Kepanikan inilah yang kemudian mendorong MR untuk melindas tubuh GC saat berusaha melarikan diri. Tindakan tersebut menyebabkan korban harus mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya. Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, satu unit sepeda motor merek Scoopy, sebilah pisau, hingga jarum suntik.

Atas perbuatannya, MR kini dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penguasaan senjata tajam tanpa izin, yang diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kedua, Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Polisi terus mendalami kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar