Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi, pengamat militer, dan peneliti kebijakan publik. Meskipun pemerintah menyebut kehadiran lembaga ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi pertahanan negara di tengah ancaman multidimensi, sejumlah pihak justru menilai desain kelembagaannya menyimpan risiko serius terhadap tata kelola kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan.
Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress bertajuk “Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?” di Jakarta, Jumat (15/5/2026). Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Akademisi Hubungan Internasional sekaligus pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie; Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional Firdaus Syam; Akademisi Fakultas Hukum Universitas Binus Muhammad Reza Zaki; Pengamat Politik Ray Rangkuti; serta Peneliti kebijakan publik dan good governance Gian Kasogi.
Dalam paparannya, Connie Rahakundini Bakrie mengidentifikasi setidaknya lima risiko konstitusional yang melekat pada keberadaan DPN. Pertama, tumpang tindih kewenangan yang berpotensi melahirkan fragmentasi otoritas dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Lemhanas.
“Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara,” jelas Connie melalui sambungan zoom meeting.
Kedua, kata dia, konsolidasi kekuasaan eksekutif semakin terkonsentrasi di tangan presiden, yang secara perlahan akan mengikis mekanisme checks and balances. Ketiga, akuntabilitas demokratis melemah akibat lemahnya pengawasan DPR dan minimnya partisipasi publik, sehingga kebijakan pertahanan menjadi ruang tertutup.
“Keempat, ketidakjelasan posisi kelembagaan menyebabkan ambiguitas apakah DPN bersifat koordinatif, penasihat, atau justru menjadi pusat kekuasaan baru, sehingga terjadi dualisme kewenangan,” tegas Connie.
Lebih lanjut, ia menyoroti Pasal 3 huruf f yang dinilai sangat problematik karena memberikan ruang bagi fungsi lain yang diberikan presiden. Menurutnya, pasal ini merupakan pasal sapu jagat yang membuka celah penyalahgunaan dan ekspansi mandat.
“Kelima permasalahan tersebut bukan soal perlu atau tidak terhadap keberadaan DPN, tapi desain kelembagaannya berisiko melanggar demokrasi konstitusional,” papar Connie.
Sementara itu, Firdaus Syam menilai keberadaan DPN patut dikritisi publik karena lembaga yang dibentuk dengan peraturan presiden ini tidak jelas untuk kepentingan apa. Ia mempertanyakan apa yang membedakan DPN dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya yang sudah ada.
“Keberadaan DPN patut dikritisi publik, alasannya adalah desain kelembagaannya tidak jelas. DPN ini untuk apa? Apa yang membedakannya dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya? Itu yang tidak dijelaskan kepada publik,” tandas Firdaus.
Ia juga mengingatkan bahwa pembentukan DPN akan menyedot anggaran dari APBN, namun sayangnya lembaga ini tidak jelas untuk kepentingan dan agenda apa. Menurutnya, DPN sangat rentan disalahgunakan, terutama jika merujuk pada ketentuan Pasal 3 huruf f.
“Pasal ini mengamanatkan agar DPN menjalankan fungsi lain yang diberikan Presiden. Maka dari itu, ini sangat potensial terjadinya penyalahgunaan dan ekspansi mandat yang dilakukan lembaga ini,” ujar Firdaus.
Di sisi lain, Peneliti kebijakan publik dan good governance Gian Kasogi menilai persoalan utama DPN bukan terletak pada urgensi pembentukannya, melainkan pada konfigurasi kewenangan yang berpotensi memusatkan terlalu banyak fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan. Menurutnya, struktur tersebut perlu diuji secara kritis untuk memastikan tidak terjadi pengaburan batas antara perumusan kebijakan, pengelolaan informasi, dan pemberian nasihat strategis kepada Presiden.
“Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” pungkas Gian.
Editor: Yuliana Sari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Puluhan Dapur Makan Bergizi Gratis di Jombang Berhenti Beroperasi Akibat Dana Operasional dari BGN Mandek
Timnas Indonesia Tutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan Kemenangan Sempurna, Taklukkan Mozambik 1-0
WNA Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam Center, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Timnas Putri Indonesia Ditahan Imbang Kamboja di Laga Penutup FIFA Matchday