Buron Harun Masiku Masih Jadi Beban Pimpinan KPK

- Kamis, 30 Juli 2026 | 19:30 WIB
Buron Harun Masiku Masih Jadi Beban Pimpinan KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengakui bahwa sejumlah kasus yang belum tuntas, termasuk buron Harun Masiku, masih menjadi beban pikiran bagi dirinya dan jajaran pimpinan lainnya. Dalam konferensi pers capaian kinerja KPK semester I tahun 2026 di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), Setyo mengungkapkan kekhawatirannya terhadap status Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

"DPO ya, HM (Harun Masiku), yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya ya. Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2021, 2020 ya, tapi sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiran lah," ujar Setyo.

Ia menambahkan bahwa masyarakat kerap menanyakan perkembangan penangkapan Harun Masiku setiap kali KPK menggelar konferensi pers pengungkapan perkara. Setyo menegaskan pihaknya membutuhkan dukungan publik untuk menangkap buron tersebut. "Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM gitu," sebutnya.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa kasus-kasus lama yang belum kadaluarsa tidak akan dihentikan pengusutannya (SP3). Upaya maksimal terus dilakukan meskipun belum membuahkan hasil. "Kalau kemudian memang upaya maksimal kita sudah lakukan tetapi tidak ketemu. Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu tetap kita lakukan. Kita akan kejar terus sebelum kadaluarsa habis," ungkap Fitroh.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 2020. Caleg DPR dari PDIP itu diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI, agar dirinya bisa menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Wahyu Setiawan telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap sekitar Rp 600 juta. Ia kini telah bebas. KPK juga telah mencabut paspor Harun Masiku.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags