Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka karena membocorkan informasi internal kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi itu kemudian digunakan Lilik untuk memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Setya kerap menerima aliran uang dari ayahnya. Namun, untuk kasus pemerasan Bupati Pemalang, belum ada pembagian uang dari Lilik ke Setya. Uang Rp 1,2 miliar yang diamankan KPK masih utuh dalam tas biru saat penggeledahan.
"Belum sempat dibagi," ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
KPK mendalami kemungkinan adanya pengurusan perkara lain yang melibatkan Setya. Ke depan, lembaga antirasuah itu akan mengevaluasi sistem internal untuk mencegah kebocoran dokumen serupa.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris sebagai orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto staf administrasi KPK.
Modusnya, Setya memberikan data dari KPK kepada Lilik. Lilik lalu memeras Anom. Anom kemudian memeras bawahannya dan berhasil mengumpulkan Rp 1,9 miliar, yang Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan ke Lilik.
Artikel Terkait
KPK Periksa Rektor dan Dua Wakil Rektor Unsoed dalam OTT Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain sebagai Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa
KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed yang Lolos Jalur Mandiri Tetap Bisa Kuliah
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Orang Lain sebagai Tersangka OTT