Polresta Serang Kota membongkar sindikat pencurian rumah yang beraksi dengan modus mencongkel jendela. Para pelaku membawa kabur uang tunai dan ponsel milik korban, lalu menjualnya kepada penadah.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial DD, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, terbangun dan mendapati ponsel serta sejumlah uang tunai hilang.
"Korban atas nama DD kehilangan iPhone 16 Pro dan Samsung Galaxy A53 berwarna hitam. Berdasarkan keterangan, saat itu korban sedang tertidur di dalam rumah. Para pelaku berhasil masuk dengan cara mencongkel jendela," ujar Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (30/7/2026).
Polisi segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga memeriksa saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Rupanya, saat melancarkan aksinya pada subuh itu, pelaku tidak hanya menyasar rumah DD. Tiga tetangga korban, yakni SA, MH, dan MD, turut menjadi korban pembobolan," katanya. Para korban lainnya juga kehilangan ponsel dan uang tunai.
Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis, 23 Juli 2026. Awalnya, polisi melacak keberadaan barang bukti yang mengarah kepada penadah.
"Untuk keseluruhan tersangka, kami amankan di kediamannya masing-masing. Awalnya, kami menangkap tersangka SM (26) dan DI (36) yang bertindak sebagai penadah terlebih dahulu. Dari keterangan SM, diketahui bahwa ponsel hasil curian tersebut didapatkan dari saudara JL (38)," tutur Iptu Angga.
Dari informasi penadah, polisi meringkus JL selaku eksekutor utama pembobolan rumah, beserta IL yang berperan menjemput JL setelah beraksi. JL mengakui perbuatannya. Sementara itu, DI dan SM membantu menjual barang hasil curian dengan harga bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu.
"Saat ini, untuk barang bukti iPhone masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengejar satu orang berinisial S yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dari kelompok penadah ini," tegasnya.
Para tersangka kini ditahan di Mapolresta Serang Kota dan dijerat pasal berbeda sesuai perannya. Pelaku pencurian disangkakan Pasal 477 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penadah barang curian disangkakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.