KPK Terbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan Sepanjang Semester I 2026

- Kamis, 30 Juli 2026 | 21:00 WIB
KPK Terbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan Sepanjang Semester I 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerbitkan 72 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) selama semester pertama tahun 2026. Capaian itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers kinerja di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

"Dalam kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset sepanjang semester satu tahun 2026, KPK telah menghimpun data capaian penyelidikan, penuntutan, dan persidangan sebagaimana data penyelidikan ada 72," ujar Setyo.

Sepanjang periode yang sama, lembaga antirasuah itu juga membawa 119 terdakwa ke pengadilan. Jumlah ini meningkat dibanding semester II tahun 2025. "Kemudian terdakwa yang KPK bawa ke pengadilan ada 119, kemudian perkara yang dilimpahkan ada 46," sebutnya.

Selain itu, KPK melakukan 12 kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) hingga Juni 2026. Setyo menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. "Kemudian sampai dengan bulan Juni ada 12 kegiatan penyelidikan tertutup atau tertangkap tangan," ucap dia. "Kemudian yang ingin kami tegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar soal menetapkan tersangka, namun memastikan bahwa setiap perkara memperoleh kepastian hukum dan setiap pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya," tambahnya.

KPK juga menekankan pentingnya pengembalian aset hasil korupsi kepada masyarakat. Sepanjang 2026, pengalihan status penetapan status penggunaan (PSP) hingga hibah mencapai total Rp 229,81 miliar. "Nah, ini sebagaimana dalam data ada beberapa yang sudah dialihkan dengan totalnya atau dihibahkan atau yang penetapan status penggunaan ke beberapa kementerian lembaga termasuk pemerintah daerah nilainya adalah Rp 229,81 miliar," ucap Setyo.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags