Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Cair ke Burkina Faso

- Kamis, 30 Juli 2026 | 21:12 WIB
Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Cair ke Burkina Faso

Bea Cukai Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3,4 ton merkuri cair yang akan diekspor ke Burkina Faso. Barang berbahaya itu disisipkan di antara muatan keramik dalam 900 karton yang dinyatakan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai keramik.

Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan di area PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (30/7/2026). Dalam pemeriksaan, petugas menemukan cairan berwarna silver yang dikemas dalam 251 botol dan 71 jeriken.

"Yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh BLBC Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut berupa merkuri dalam bentuk cair, jumlah 251 botol dan 71 jeriken," demikian keterangan resmi Bea Cukai.

Sebelumnya, pada Rabu (22/7/2026), Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak telah menerbitkan Nota Hasil Intelejen (NHI) atas PEB nomor 131146 tanggal 20 Juli 2026 dan melakukan Stop System pada pukul 10.49 WIB. Nilai barang dan kerugian negara dari temuan ini diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar.

Burkina Faso dipilih sebagai tujuan karena negara tersebut mengandalkan emas sebagai komoditas unggulan, yang menyumbang 75 hingga 85 persen total nilai ekspor. Merkuri digunakan dalam proses amalgamasi emas, yaitu metode ekstraksi emas dari bijih batuan menggunakan raksa.

"Biaya sangat murah, proses cepat dan operasi produksi sederhana. Namun memiliki dampak negatif toksisitas tinggi, pencemaran lingkungan dan efisiensi terbatas hanya untuk emas murni berukuran kasar," jelas keterangan Bea Cukai.

Hasil uji laboratorium BLBC Kelas I Surabaya dengan nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tanggal 28 Juli 2026 memastikan barang tersebut adalah merkuri. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 3 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags