Seorang staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial Setya Budi Dias Oktavianto diduga melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Posisinya sebagai staf administrasi memberikan akses terhadap dokumen perkara yang kemudian dijadikan alat pemerasan.
Dokumen yang digunakan adalah surat perintah penyelidikan (sprinlid) terkait Anom. Setya memfotokopi sprinlid itu dan memberikannya kepada pihak lain.
"Adanya pengaduan di Kabupaten Pemalang dan sudah masuk tahap penyelidikan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers, Kamis (30/7). "Yaitu suap proyek dan (jual beli) jabatan," imbuhnya.
Informasi soal dokumen itu menjadi bahan bagi Setya dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memeras Anom. Lilik bertemu dengan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, setidaknya tiga kali di Magelang dan Semarang.
"Ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," jelas Taufik. "Sehingga Bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya' begitu informasinya karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," lanjut dia.
Adanya pemerasan dari pegawai KPK itu membuat Anom mencari uang. Dia kemudian memeras bawahannya hingga terkumpul Rp 1,98 miliar. Dari Rp 2 miliar yang diminta, Anom menyerahkan uang Rp 1,2 miliar untuk pengurusan perkara pada 27 Juli 2026. Keesokan harinya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Artikel Terkait
Staf Administrasi KPK Tersangka, Bocorkan Data ke Ayah untuk Peras Bupati Pemalang
KPK Diguncang Skandal Internal: Staf Ajudan Ketua Diduga Bocorkan Sprinlidik dan Peras Bupati Pemalang
KPK Tangkap 12 Kepala Daerah dalam Operasi Tangkap Tangan Sepanjang 2026
Bupati Pemalang Diduga Diperas dengan Bocoran Penanganan Perkara KPK