Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai kematian Sutrimo, asisten rumah tangga (ART) eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang ditemukan secara misterius, mungkin terkait dengan kasus korupsi atau TPPU yang sedang menjerat Febrie. Namun, ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga tidak bisa langsung mengaitkan kematian tersebut dengan kasus tersebut tanpa bukti.
"Satu, tentang kemungkinan ada kaitannya itu bisa saja ya, karena dia dianggap sebagai Kepala Rumah Tangga, yang mengurusi rumah itu. Dan, yang terakhir mengantar jenazah itu ada fotonya itu adalah ajudan Pak Febrie, yang mengantar jenazah itu tanpa minta otopsi," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, Selasa (28/7/2026).
Mahfud mendorong polisi untuk proaktif melakukan autopsi atau ekshumasi guna mengungkap penyebab kematian Sutrimo. "Katanya polisi masih menunggu permintaan dari keluarga. Tapi, kalau ada pidana kayak gitu, polisi segera proaktif untuk membuktikan ini mati karena apa, oleh siapa, dan dalam kasus apa, tidak perlu dikasuskan, dikaitkan dulu dengan apa, tidak usah dulu ke situ, buka dulu apa yang terjadi sesungguhnya," ujarnya.
Menanggapi penggeledahan rumah Febrie, Mahfud berpendapat seharusnya rumah itu sudah digeledah sejak awal, tanpa harus menunggu kematian Sutrimo. Ia menilai rumah tersebut paling patut dicurigai dan sebelumnya sempat dijaga penuh oleh tentara. "Malah, saya merasa, dibandingkan rumah yang sudah digeledah dan ditemukan uang maupun emas batang, rumah Febrie itu yang paling penting untuk digeledah," katanya.
Meski demikian, Mahfud melihat perkembangan penanganan kasus belakangan ini cukup baik. "Saya berharap publik mengawasi dan terus melakukan tekanan, karena kalau tidak ini mungkin sudah hilang kasusnya. Kalau masyarakat tidak mengawasi mungkin sudah hilang dilokalisasi ke hal-hal lain atau ditutup dengan hal-hal lain. Tapi, ini sudah ada kemajuan, kita lihat ada kesungguhan kejaksaan," ujarnya.
Mahfud juga menyoroti soal Febrie yang tidak diborgol saat ditahan. Ia melihat adanya beban psikologis yang diemban Tim 9 yang sudah ditetapkan. Padahal, menurut Mahfud, Tim 9 seharusnya yang menentukan apakah Febrie perlu diborgol atau tidak, seperti dalam kasus lain. Ia mencontohkan mantan pejabat negara seperti Nadiem Anwar Makarim, Tom Lembong, atau Yaqut Cholil Qoumas yang diborgol dan ditunjukkan usai ditetapkan, sementara Febrie yang hanya pejabat birokrasi justru tidak diborgol.
"Sehingga, saya agak paham, saya tidak sependapat solusinya, tapi agak paham dengan Prof Kikiek, Hermawan Sulisjo, marah dia di sebuah televisi itu, kenapa Febrie tidak diborgol, orang yang lain saja semua diborgol, seharusnya kalau sudah ketemu barang seperti itu, langsung saja tangkap, tembak di depan umum, langsung disuruh bunuh, tidak usah pakai pengadilan, saking emosinya dia. Meskipun, kemudian meralat, memang hukuman mati itu tidak boleh dan sebagainya," ujar Mahfud.
Artikel Terkait
Mahfud MD Nilai Pembentukan URI oleh Prabowo Langgar Prosedur
Mahfud MD Kritik Pembentukan URI: Prabowo Diduga Langgar Prosedur
Mahfud MD Kritik Sayembara Begal Gubernur Jabar: Bisa Picu Anarki
Mahfud MD Kritik Pembentukan URI: Tak Ada Nomenklatur di APBN, DPR Harusnya Ingatkan Presiden