Nikita Mirzani Kenang Rilis Lagu di Penjara, Netizen Banjiri Dukungan

- Kamis, 30 Juli 2026 | 19:30 WIB
Nikita Mirzani Kenang Rilis Lagu di Penjara, Netizen Banjiri Dukungan

Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah unggahan akun Instagramnya mengenang momen peluncuran lagu 'Beautiful Pain' yang dirilis pada 2024. Di tengah masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu, unggahan itu justru dibanjiri dukungan dari netizen yang berharap ia segera bebas.

Artis yang divonis enam tahun penjara atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan dr. Reza Gladys itu masih mengupayakan peninjauan kembali (PK) setelah banding dan kasasinya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Dalam unggahan Kamis (30/7/2026) di akun @nikitamirzanimawardi_172, admin sosial media Nikita membagikan foto-foto saat ia berada di studio rekaman. Nikita tampak kasual dengan kaos biru dan celana putih, rambut diikat, tanpa riasan. Ia duduk bernyanyi di depan mikrofon, sesekali berbincang dengan rekannya. "Ngobrol sama nyanyi kan beda," ujarnya dalam video tersebut. "Selesai masyaallah, aku sampai menangis loh," tambahnya.

Lagu 'Beautiful Pain' disebut sebagai soundtrack film berjudul sama. Admin akun menulis, "Menemukan keindahan di balik rasa sakit itu tidak mudah, tapi lagu 'Beautiful Pain' mengingatkan kita kalau luka sering kali menjadi cara hidup mendewasakan kita." Unggahan itu sontak menuai reaksi netizen. "Kangen SM kak @nikitamirzanimawardi_172. Sumpah kangen SM cuitan2nya," tulis akun @nen*. "Lagu yang indah dari suara @nikitamirzanimawardi_172 penuh ketulusan. Bismillah segera bebas aamiin," tambah @sa*.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, belum bisa memastikan kabar bahwa Nikita akan bebas pada Agustus mendatang. "Kalau kabar seperti itu ya mungkin itu adalah bagian dari doa-doa masyarakat dengan harapan bahwa nanti bulan Agustus ini akan dibebaskan. Karena memang kalau kita tinjau dari segi hukum bahwa memang harusnya Nikita itu dibebaskan seperti apa yang saya sampaikan kemarin," ujar Andi. "Tapi kalau saya ditanya bahwa kabar itu benar atau tidak, kami selaku penasihat hukumnya tidak bisa menjawab itu ya. Karena namanya proses hukum itu kan tentu ada tahap-tahap prosesnya," pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags