Nikita Mirzani Tagih Utang Rp200 Juta ke Giorgio Antonio, Singgung Kasus Narkoba

- Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:45 WIB
Nikita Mirzani Tagih Utang Rp200 Juta ke Giorgio Antonio, Singgung Kasus Narkoba

Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah melalui akun Instagramnya, Kamis (20/8/2026), ia menagih utang Rp200 juta kepada Giorgio Antonio, kekasih Sarwendah. Dalam unggahan story-nya, Nikita menyebut bahwa pria yang akrab disapa Gio itu pernah meminjam uang tersebut saat terjerat kasus narkoba beberapa tahun lalu.

Saat ini Nikita tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Meski begitu, akun Instagramnya tetap dikelola oleh admin dan aktif mengunggah konten.

Dalam unggahannya, Nikita mengingatkan Gio tentang pertolongan yang pernah ia berikan. "CEO @giorgioantonioc masih ingat nggak? Beberapa tahun lalu, waktu lu punya masalah ketahuan beli sinte di Instagram, Ka Niki yang bantuin lu," tulisnya. Ia menceritakan bahwa saat itu Gio sempat ditangkap polisi, melarikan diri ke Bandung, namun akhirnya berhasil diringkus.

"Waktu itu lu sampai ketangkep di apartemen, sempat kabur lewat tangga darurat, pergi ke Bandung, dan akhirnya ketangkep lagi," lanjutnya. Karena itulah, Nikita memberikan pinjaman Rp200 juta kepada Gio. Kini, ia meminta agar uang tersebut dikembalikan.

"Di saat lu lagi dalam masalah, Ka Niki satu-satunya orang yang bantuin dan bahkan minjemin lu uang Rp200 juta," tulisnya. "Ka Niki bantuin lu waktu lu lagi susah, tanpa banyak pertimbangan."

Dalam unggahan itu, Nikita juga menegaskan permintaannya. "Jadi sekarang Ka Niki cuma minta satu hal: tolong hargai bantuan yang dulu pernah Ka Niki kasih dan selesaikan utang lu," pintanya.

Unggahan ini pun memicu perbincangan publik, terlebih karena Gio juga tengah dikaitkan dengan polemik rumah tangga Sarwendah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Giorgio Antonio maupun Sarwendah terkait tuduhan tersebut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags