Komnas PA Soroti Keterlibatan Pacar Sarwendah dalam Urusan Anak Ruben Onsu

- Selasa, 21 Juli 2026 | 17:00 WIB
Komnas PA Soroti Keterlibatan Pacar Sarwendah dalam Urusan Anak Ruben Onsu

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, menilai tindakan Giorgio Antonio, kekasih Sarwendah, yang ikut mengambil keputusan untuk anak-anak Ruben Onsu kurang tepat dari sisi etika. Menurutnya, status Gio sebagai orang asing tidak memberinya wewenang dalam urusan keluarga inti.

"Kayaknya nggak etis juga kita memberikan keputusan untuk sebuah keluarga sementara kita belum masuk ke dalam keluarga inti di situ, ya," kata Agustinus di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Pernyataan ini menanggapi perseteruan Ruben dan Sarwendah yang memanas setelah Ruben menyentil Gio yang mengizinkan putrinya makan permen karet, padahal Sarwendah melarang. Ruben khawatir tindakan Gio bisa menggerus perannya sebagai ayah kandung.

Agustinus menekankan bahwa keterlibatan pihak luar dalam pengasuhan anak bisa menjadi masalah. Ia juga mengingatkan Sarwendah untuk lebih berhati-hati dalam memberi ruang kepada orang lain. "Ya itu enggak etis aja sih, sebetulnya. Tapi ini juga ada di catatan juga sebetulnya buat orang tua, ya terutama Sarwendah," ucapnya.

Menurut Agustinus, orang tua tetap perlu membatasi ruang bagi pacar atau teman dekat agar tidak mengambil peran yang menjadi wewenang orang tua kandung. "Artinya dia kan membuka ruang pintu yang selebar-lebarnya untuk itu. Tentu harus itu harus bisa jadi catatan juga sebetulnya," jelasnya.

"Kalau hari ini kan pacar kan besok udah bisa enggak jadi pacar lagi, gitu kan. Sementara ini ada anak nih, selamanya ini anak," lanjut Agustinus.

Di sisi lain, ia menilai Ruben memiliki hak untuk menyampaikan keberatan karena menyangkut kepentingan anak-anaknya. "Wajar kalau Ruben Onsu juga dia punya hak juga sebetulnya, melihat ini enggak etis dan dia komentari, ya," tandasnya.

Konflik Ruben dan Sarwendah kian meruncing. Ruben mengaku dipersulit bertemu kedua putrinya hingga berhenti mengirim nafkah. Keduanya saling lapor ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ruben menggugat hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags