Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, meragukan keabsahan alat bukti yang digunakan jaksa penuntut umum dalam kasus yang menjerat kliennya. Ia mempertanyakan keberadaan rekaman video asli yang menjadi dasar vonis terhadap Nikita.
Menurut Usman, bukti yang dilampirkan jaksa selama ini hanyalah tangkapan layar atau screenshot. Namun, dalam pertimbangan hakim, bukti tersebut dituliskan seolah-olah merupakan potongan rekaman video siaran langsung.
"Jaksa melampirkan ini. Inilah yang dia bilang adalah potongan video live rekaman. Ini screenshot Bos, bukan video. Mana videonya? Teman-teman media masih ingat enggak, ada enggak video live waktu diputar di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?" kata Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Kekeliruan Penanganan Perkara ITE
Usman menilai hal ini sebagai kekeliruan dalam penanganan perkara UU ITE. Menurutnya, screenshot tidak bisa merepresentasikan narasi utuh dari siaran langsung berdurasi panjang. Hal inilah yang mendasari keyakinan Usman dan tim bahwa Nikita Mirzani menjadi korban kekhilafan hakim dalam memutus perkara.
"Bukti di persidangan terkait dengan screenshot, tapi di putusan dipertimbangkan seolah-olah ada potongan video live. Saya katakan tadi, teman-teman media mengikuti proses persidangan ini sejak awal, pernah enggak melihat video yang narasinya menjelek-jelekkan ditampilkan di persidangan tingkat pertama? Ada enggak? Itu sama sekali tidak ada," ungkapnya.
Keyakinan Usman merujuk pada keterangan ahli yang dihadirkan sebelumnya. Ahli menyebutkan bahwa dalam kasus pidana yang bersumber dari media sosial, penyitaan akun secara utuh bersifat wajib.
"Ahli mengatakan kalau orang dilakukan penuntutan atau didakwa dengan hal demikian, maka wajib harus disita dong akun TikTok-nya untuk melihat secara utuh video yang ada di dalam akun tersebut," kata Usman.
Atas pertimbangan tersebut, tim kuasa hukum Nikita berharap majelis hakim di tingkat peninjauan kembali (PK) dapat melihat kejanggalan bukti elektronik ini secara jeli.
"Kalau ini yang dinilai oleh Hakim Kasasi sebagai bentuk ancaman, inilah kekhilafan dari hakim itu sendiri. Karena di dalam video itu tidak ada ancaman untuk membuka rahasia, itu harus dilihat di dalam persidangan. Tapi sampai hari ini kami tidak pernah melihat itu," ucap Usman.
Kasus yang menjerat Nikita bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys. Nikita dituduh melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Perseteruan ini sempat memanas di media sosial sebelum akhirnya berlanjut ke meja hijau.
Dalam proses persidangan di tingkat pertama hingga kasasi, Nikita dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Tak terima, pihak Nikita melalui PK berusaha membuktikan adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim dalam penerapan hukum. Melalui memori PK, Nikita juga berupaya membuktikan adanya pertentangan putusan dengan perkara asistennya, Mail Syahputra, yang divonis bebas dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.
Artikel Terkait
Jaksa Minta Hakim Tolak PK Nikita Mirzani, Nilai Upaya Hukum Tak Penuhi Syarat
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Minta Status Tersangka Dibatalkan
Nikita Mirzani Sindir Jampidsus di Tengah Kasus Dugaan TPPU