Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat resmi ke Istana berisi usulan nama pengganti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sebelumnya mengundurkan diri. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan penerimaan surat tersebut pada Selasa, 14 Juli 2026.
"Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Prasetyo mengonfirmasi bahwa nama yang diajukan dalam surat tersebut adalah Kuntadi. "Kalau berdasarkan suratnya, ya," katanya. Posisi Jampidsus kini menjadi sorotan publik setelah Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi yang ditangani internal Kejaksaan Agung.
Mengenal Sosok Kuntadi, Jaksa Senior Korps Adhyaksa
Kuntadi bukanlah nama baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia dikenal sebagai jaksa senior dengan rekam jejak panjang dalam menangani kasus-kasus korupsi besar. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970, dan meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Jenderal Soedirman.
Kariernya menonjol saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada tahun 2022. Ia menjadi garda terdepan dalam pengungkapan kasus korupsi berskala besar, seperti kasus BTS 4G Kominfo yang merugikan negara Rp8 triliun dan menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate, serta kasus korupsi PT Timah Tbk dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun yang melibatkan Harvey Moeis.
Berkat kinerjanya, Kuntadi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, kemudian Jawa Timur, hingga akhirnya dipercaya Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung pada November 2025.
DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Ardiansyah
Komisi III DPR RI mulai bergerak serius menangani kasus yang menyeret Febrie Ardiansyah. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan Panitia Kerja (Panja) akan segera bekerja mengawal proses hukum tersebut. "Iya, Panja kita dalam waktu dekat akan adakan rapat. Kita akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus ini," ungkapnya.
Terkait kekosongan kursi Jampidsus, DPR saat ini masih fokus pada fungsi pengawasan. Habiburokhman memberikan apresiasi terhadap kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, yang memegang kendali operasional di direktorat tersebut. Dengan segudang pengalaman dan integritas yang ditunjukkan, Kuntadi diharapkan mampu membawa perubahan positif dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Jampidsus Kejagung.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Ajukan Kuntadi sebagai Calon Jampidsus
Jaksa Agung Ajukan Nama Kuntadi sebagai Jampidsus ke Presiden
Jaksa Agung Kirim Surat Usulan Pengganti Jampidsus ke Prabowo
Febrie Ardiansyah Siap Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan