Jaksa Agung Ajukan Kuntadi sebagai Calon Jampidsus

- Rabu, 15 Juli 2026 | 14:36 WIB
Jaksa Agung Ajukan Kuntadi sebagai Calon Jampidsus

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengajukan nama calon pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Salah satu nama yang disodorkan ke Istana adalah Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi.

Kuntadi lahir di Semarang, 4 Januari 1970. Ia menempuh pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, meraih gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum dengan spesialisasi hukum pidana atau negara, hingga Doktor Ilmu Hukum. Disertasinya berjudul “Politik Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara”.

Karier Kuntadi di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai CPNS staf tata usaha di Jampidsus Kejaksaan Agung. Tiga tahun kemudian, ia dilantik menjadi Jaksa Fungsional dan ditempatkan di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung. Sejak itu, ia menduduki berbagai jabatan strategis: Koordinator pada Kejati DKI Jakarta (2012-2013), Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau (2013-2014), Kasubdit V.B Direktorat V Jamintel (hingga 2017), Kajari Jakarta Pusat (2017-2019), dan Asisten Umum Jaksa Agung (2019-2022).

Pada 2022, ia diangkat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Di posisi ini, ia memimpin penyidikan kasus-kasus besar seperti korupsi menara BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi emas 109 ton, dan kasus PT Timah senilai Rp303 triliun yang menyeret Harvey Moeis. Setelah itu, ia menjadi Kajati Lampung (Agustus 2024) dan Kajati Jawa Timur (awal 2025). Pada November 2025, ia dipromosikan menjadi Kepala BPA Kejaksaan, di mana ia memimpin pelacakan dan penyitaan aset Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.

Di luar tugas sebagai jaksa, Kuntadi aktif di dunia akademik. Ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unsoed periode 2025-2030.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags