Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp19 Juta, Prabowo Minta Tak Bebani Jemaah

- Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB
Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Naik Rp19 Juta, Prabowo Minta Tak Bebani Jemaah

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf telah menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang mencapai sekitar Rp19 juta per jemaah. Meski demikian, Prabowo belum memberikan respons spesifik terhadap angka tersebut.

“Kami sudah sampaikan ke Beliau tapi Beliau hanya mengangguk saja, belum memberikan respons. Tapi tetap Beliau memberikan arahan kepada kita apa pun yang terjadi, usahakan tidak membebani jemaah,” ujar Gus Irfan, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Ia menambahkan, Presiden menekankan agar skema biaya yang nantinya dibayarkan jemaah tidak memberatkan, meskipun tekanan global seperti nilai tukar dolar dan harga minyak terus meningkat. “Walaupun situasi tekanan global luar biasa, baik dolar atau harga minyak yang berdampak langsung dengan penerbangan. Kita berupaya keras bahwa yang dibayarkan jemaah kita, nanti tidak membebankan mereka,” lanjutnya.

Usulan biaya haji tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR. Gus Irfan menjelaskan, setiap komponen biaya akan dikaji secara rinci untuk memastikan besaran yang ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan. “Nanti akan dibicarakan oleh panja DPR. Nanti dibahas satu per satu, poin per poin. Pos per pos untuk bisa dipastikan angka itu memang angka yang layak atau memang perlu dikurangi atau bahkan ditambah,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (7/7), Gus Irfan mengusulkan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka ini naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.

Dari total usulan, komponen biaya di Arab Saudi mencapai Rp60.891.068 atau sekitar 56,73 persen, sedangkan biaya di dalam negeri sebesar Rp46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk biaya penerbangan rata-rata setiap jemaah.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags