Otoritas Jasa Keuangan menargetkan penyelesaian aturan teknis demutualisasi Bursa Efek Indonesia pada September 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan Peraturan OJK yang mengatur perubahan struktur kepemilikan bursa itu akan menjadi landasan pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang InsyaAllah nanti POJK-nya akan selesai di September,” ujar Friderica di Jakarta, Selasa (14/7).
Demutualisasi bursa diatur dalam UU P2SK yang mengubah Pasal 8 tentang kepemilikan saham BEI. Sebelumnya, saham BEI hanya dapat dimiliki oleh perusahaan efek atau anggota bursa. Kini, pintu kepemilikan terbuka lebih lebar bagi perseorangan dan badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.
UU tersebut juga menetapkan tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI: Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan komposisi kepemilikan masing-masing pihak akan diatur lebih lanjut.
“Porsinya ada roadmapnya nanti, makanya itu yang kami minta [OJK] supaya roadmapnya disiapkan,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, seluruh lembaga yang disebut dalam UU P2SK berminat terlibat dalam proses demutualisasi. Adapun keterlibatan Kemenkeu masih akan dibahas lebih lanjut. Perubahan struktur ini tetap mensyaratkan independensi bursa dijaga.
Artikel Terkait
Airlangga Tanggapi Proyeksi Lonjakan 82% Orang Super Kaya di Indonesia
OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan
Airlangga Tanggapi Proyeksi Lonjakan 82% Orang Super Kaya RI: Fokus Pemerintah Tekan Ketimpangan
IMF Pertahankan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,0 Persen pada 2026