Babak baru kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus pengusaha skincare Richard Lee terus bergulir. Meski nota keberatan atau eksepsi yang diajukan telah ditolak majelis hakim, pihak kuasa hukum menegaskan perjuangan belum usai. Mereka akan mulai membeberkan bukti-bukti pada persidangan pekan depan.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan bahwa timnya optimistis bukti yang dihadirkan mampu meluruskan tuduhan pidana yang dialamatkan kepada kliennya. "Ini kan dimulai di Kamis pekan depan tanggal 23 dan nanti akan kami sampaikan bukti-bukti yang detail, yang otentik, yang sangat akurat agar ini menjadi terang benderang," kata Faizal di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/7/2026).
"Sekali lagi kami akan masuk di dalam materi ini, pokok perkara ini," lanjutnya. Ia menegaskan, pihaknya akan menyampaikan bukti yang benar dan jelas sehingga tuduhan tindak pidana yang dialamatkan dapat terbantahkan.
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan keberatan terkait kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, upaya itu ditolak majelis hakim yang memutuskan tetap melanjutkan persidangan. "Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sela.
Richard Lee terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 435 UU Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen atas dugaan klaim palsu pada produk kecantikannya. Kasus ini merupakan buntut panjang perseteruan Richard Lee dengan figur publik yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Konflik bermula saat Doktif secara konsisten melakukan uji laboratorium independen terhadap berbagai produk perawatan kulit, termasuk milik Richard Lee.
Hubungan keduanya yang memanas berujung pada aksi saling lapor. Richard Lee lebih dulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik, yang berimbas pada penyitaan akun media sosial Doktif. Tak tinggal diam, Doktif melaporkan balik Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.