Pemerintah resmi menambah enam negara ke dalam daftar bebas visa kunjungan ke Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026 yang diteken Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Enam negara yang kini menikmati fasilitas bebas visa adalah Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau (Republik Rakyat Tiongkok), dan Republik Belarus. Aturan ini mulai berlaku pada 9 Juli 2026.
Dengan terbitnya peraturan baru, Permen Imipas Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur daftar serupa secara resmi dicabut. Saat ini, pemegang paspor Indonesia telah dapat mengakses 88 negara tanpa visa.
Menteri Agus Andrianto menegaskan kebijakan ini bukan keputusan sepihak. "Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik, keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden," ujarnya.
Agus menekankan bahwa Indonesia tidak pernah memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma. Langkah ini diharapkan mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta ekonomi global.
Artikel Terkait
Karpet Biru Gantikan Merah saat Trump Disambut Erdogan di Turki
Hamas Mendekati Turki dan Suriah, Menandai Perubahan Peta Politik Timur Tengah
Trump Buka Peluang Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Bertolak Belakang dengan Permintaan Netanyahu
Netanyahu Desak AS Jual F-35 ke Turki demi Jaga Superioritas Israel