Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik. KPK menyebut barang bukti itu akan diekstrak lebih lanjut untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," ujar Budi.
Langkah ini memperpanjang rangkaian penyidikan kasus suap yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 7-8 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Dalam OTT tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan. Dua hari kemudian, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Perkara Melebar ke Dugaan Pengondisian Audit BPK
Perkembangan perkara tidak berhenti di situ. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali menggelar OTT lanjutan dan menangkap lima aparatur sipil negara BPK RI. Operasi kedua itu kemudian mengarah pada pengusutan dugaan suap dalam pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025.
Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara lanjutan tersebut. Mereka adalah Edison, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta aparatur sipil negara BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
Nama Bobby sebelumnya sudah masuk dalam perhatian penyidik, meski KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. Dalam sejumlah perkembangan perkara, KPK menegaskan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pihak terkait akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Penggeledahan rumah Bobby menjadi salah satu langkah terbaru KPK untuk menelusuri keterkaitan para pihak dalam dugaan pengondisian hasil audit tersebut. Hingga Selasa malam, KPK belum merinci barang bukti elektronik apa saja yang disita maupun apakah dari penggeledahan itu ditemukan dokumen tambahan yang relevan dengan perkara.
Artikel Terkait
KPK Bawa Tiga Koper Dokumen dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Uang Setoran Capai Rp2 Miliar
KPK Imbau Pejabat Tak Ragu Laporkan Gratifikasi, Bukan Otomatis Disita
Papan Nama Deputi KPK Sempat Terlihat, Lalu Hilang: Ini Penjelasan Asep Guntur