Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper berukuran besar usai menggeledah Kantor Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (14/7/2026). Koper tersebut diduga berisi dokumen dan barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik membuka segel di sejumlah ruangan sehingga aktivitas pemerintahan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) kembali berjalan normal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, mendampingi tim penyidik selama proses penggeledahan di ruang kerja Bupati bersama Asisten I dan Kepala Bagian Umum. "Segel yang dibuka tadi di Kantor Bupati, ruang Sekda, Asisten I, sama Bagian Umum," ujar Haris.
Meski demikian, penyegelan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo hingga Selasa siang masih belum dicabut. Haris mengaku belum mengetahui alasan penyidik masih mempertahankan segel di kantor tersebut. Ia juga tidak mengetahui secara rinci dokumen maupun barang bukti yang diamankan KPK karena hanya mendampingi proses penggeledahan sekitar pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
Haris memastikan seluruh ruangan yang telah selesai diperiksa kini sudah dapat digunakan kembali, termasuk ruang kerja Bupati.
Penggeledahan di Kantor Bupati merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain kantor bupati, penyidik KPK juga menggeledah Rumah Dinas Bupati, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Gedung Menara Wijaya, serta Kantor BPKAD.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Trimulyo. Penyidik masih mendalami aliran dana serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Suap Audit Muara Enim
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Uang Setoran Capai Rp2 Miliar
KPK Imbau Pejabat Tak Ragu Laporkan Gratifikasi, Bukan Otomatis Disita
Papan Nama Deputi KPK Sempat Terlihat, Lalu Hilang: Ini Penjelasan Asep Guntur