KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Uang Setoran Capai Rp2 Miliar

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:54 WIB
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan, Uang Setoran Capai Rp2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo berinisial ETS sebagai tersangka kasus pemerasan. Tak sendiri, ia dijerat bersama dua pejabat daerah lainnya.

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (11/7), Deputi Pertahanan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan identitas para tersangka. Selain ETS, ada RCH selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Pemkab Sukoharjo, serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

“Tiga orang yang sebagai tersangka yaitu ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) Pemkab Sukoharjo, dan TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo,” kata Asep.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. KPK menyangkakan mereka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli s.d 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Modus pemerasan yang dilakukan para tersangka adalah mengumpulkan setoran upah pungut sebesar 40 persen. RCH menjalankan perintah ETS untuk mengumpulkan setoran tersebut. Selain itu, ETS juga menerima setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta selama periode 2024-2026. Sementara itu, uang dari RCH antara tahun 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar yang digunakan ETS untuk kepentingan pribadi.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags