Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani menerima uang sebesar Rp2,93 miliar dari hasil pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sejak 2021 hingga 2026. Uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah pribadi dan membeli mobil.
"Ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP, upah pungut dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
KPK juga mempertimbangkan untuk menjerat Etik dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, bupati tersebut diduga melakukan penyembunyian harta hasil korupsi di sebuah rumah yang dijadikan safe house.
"Kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas," jelas Taufik.
Etik Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengungkapkan bahwa ia menggunakan dua surat keputusan (SK) terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 sebagai alat untuk melakukan pemerasan. Dua SK itu adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam menjalankan aksinya, Etik mengandalkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan insentif dari para pegawai. Etik meminta Richard mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima tiap-tiap pegawai. Richard kemudian memerintahkan para eselon III di BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Nardi, Sekretaris BPKAD periode 2021-2026, yang selanjutnya disetorkan kepada Etik.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'. Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Ia juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.
Selama periode 2024-2026, Etik menerima dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo sebesar Rp840 juta, dengan rincian: Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard pada tahun 2022-2024 dari setoran OPD mencapai Rp1,2 miliar.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel Terkait
KPK Akan Periksa Mantan Bupati Sukoharjo Terkait Dugaan Pemerasan Bawahannya
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
KPK Terima Undangan Polri Bahas Koordinasi Tiga Perkara Korupsi
KPK Tak Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Baru Koordinasi dan Supervisi