Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak mengambil alih penanganan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah itu baru sebatas menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.
Hal tersebut disampaikan Deputi Pertahanan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (11/7). Ia menjelaskan, pihaknya menerima undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk berdiskusi terkait perkara tersebut.
“Kami berdiskusi dengan penyidik terkait bagaimana koordinasi dan supervisi sebuah perkara. Saat ini tahapnya masih tahap awal. Mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu. Baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat (2),” ujar Asep.
Menurut Asep, pengambilalihan perkara oleh KPK hanya dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Direktur Penindakan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan hal serupa. “Memang betul pengambilalihan itu dilakukan sebagaimana persyaratan yang ada di Pasal 10. Jadi bukan hanya katanya. Memang betul-betul kondisinya seperti yang diamanatkan undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, polisi menggeledah 13 lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyeret nama Febrie Ardiansyah. Lokasi tersebut meliputi PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, PT KNI di Petojo Selatan, rumah di Serpong Utara, Cafe de’Clan Signature dan Koin Money Chanel di Cipete, sejumlah rumah di kawasan Kuningan dan Gandaria Selatan, Apartemen Pasifik Place, serta rumah di Sentul City.
Artikel Terkait
Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Dikunci Kasus Tan Kian oleh Polisi?
Polda Metro Buka Peluang Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi
Konferensi Pers Kasus Korupsi di Polda Metro Jaya Tertunda Enam Jam, Baru Dimulai Pukul 22.00 WIB
Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Proses Hukum Tak Terganggu