Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Proses Hukum Tak Terganggu

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:10 WIB
Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Proses Hukum Tak Terganggu

Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan pergantian ini tidak akan memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan, termasuk yang melibatkan Febrie.

"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Anang menegaskan bahwa proses penegakan hukum di lingkungan Jampidsus akan tetap berjalan profesional dan independen. "Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatan Jampidsus pada hari yang sama. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut. "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Anang.

Kejagung menghormati langkah Febrie dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di Korps Adhyaksa tetap berjalan normal. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkas Anang.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags