Pengunduran diri Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026) memicu spekulasi baru. Sehari sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar perkara tiga kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang berujung pada penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan Febrie.
Dalam gelar perkara Jumat malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto hanya memaparkan barang bukti dan lokasi penggeledahan tanpa menyebut tersangka. Namun, satu nama mencuat: Tan Kian. "Termasuk 15 saksi yang telah kami periksa dan dimintai keterangan, salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan. Jadi sampai saat ini yang bersangkutan (Tan Kian) masih berstatus sebagai saksi," ujar Budi.
Bukan kebetulan, dalam konferensi pers yang sama, Febrie juga menyinggung kasus Tan Kian. Ia mengungkapkan bahwa pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama pengusaha itu belum menunjukkan perkembangan berarti. "Proses eksekusi lahan terkait perkara tersebut masih berjalan dan belum rampung," kata Febrie. Ia menambahkan bahwa status Tan Kian sebenarnya bisa dianalisis ulang berdasarkan alat bukti yang ada, namun masih perlu pengecekan lebih lanjut untuk menentukan apakah bisa naik menjadi tersangka.
Keesokan harinya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, seiring proses hukum yang dilakukan Polri. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal," ujarnya.
Publik pun bertanya: apakah Tan Kian menjadi kunci untuk menyeret Febrie sebagai tersangka kasus ASABRI? Polisi masih belum tegas. "Nanti dalam proses, ini kan masih secara teknis dan materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan untuk waktu kapan akan dilakukan pemanggilan," ujar Budi Hermanto.
Nama Tan Kian memang sudah dua kali terseret dalam kasus korupsi ASABRI. Pertama pada 2008, ia ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan dana pinjaman ASABRI oleh pengusaha Henry Leo untuk pembelian Plaza Mutiara. Namun, status itu hapus setelah ia mengembalikan kerugian negara sebesar US$13 juta, dan Kejaksaan Agung menerbitkan SP3 pada April 2009. Kuasa hukum Henry Leo, J. Albab Setiawan, saat itu memprotes: "Pengembalian uang kan tidak menghapus delik pidana."
Kedua, dalam pengembangan kasus jilid baru pada 2021 yang merugikan negara Rp22,7 triliun, nama Tan Kian kembali muncul. Meski Kejagung menyita lahan seluas 179 hektare di Kabupaten Bogor yang diduga terkait dengannya, status Tan Kian hanya saksi. Saat itu Febrie yang menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus menyatakan bahwa tanah tersebut milik terpidana Benny Tjokrosaputro dan merupakan kerja sama bisnis dengan Tan Kian. "Alat buktinya belum kita dapatkan. Apakah Tan Kian turut melakukan pencucian uang, masih didalami," ujar Febrie kala itu.
Bertahun kemudian, setelah menjabat Jampidsus, status Tan Kian masih sama. Dalam konferensi pers Jumat lalu, Febrie hanya mengatakan bahwa proses hukum terhadap Tan Kian bisa dievaluasi ulang. "Seluruh proses hukum yang sudah berjalan tetap terbuka untuk dievaluasi ulang oleh tim penyidik," ujarnya.
Kemandekan status Tan Kian ini diduga berkaitan dengan penyidikan Polri. Polisi telah memeriksa Tan Kian dan menyita aset berupa uang Rp476 miliar serta emas 74 kg dari penggeledahan rumah di Sentul yang diakui Febrie sebagai rumah miliknya. Apakah temuan itu menjadi penyebab macetnya status Tan Kian? Publik menanti jawaban Polri. Kini, dengan mundurnya Febrie, kemungkinan untuk menjawab pertanyaan itu semakin terbuka.
Artikel Terkait
Korupsi di Irak dan Indonesia: Uang Miliaran Disembunyikan di Dinding hingga Brankas Tersembunyi
Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie yang Mundur
Polda Metro Buka Peluang Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam Tiga Kasus Korupsi
Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Proses Hukum Tak Terganggu