Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri Febrie telah diterima dan Rudi yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dipercaya mengisi posisi tersebut. "Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," ujar Anang kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi Margono bukan nama baru di lingkungan kejaksaan. Ia pernah menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menangani sejumlah kasus besar. Salah satunya, ia menjadi jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan yang juga besan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Rudi menuntut Aulia dengan pidana penjara 4 tahun. Ia juga menangani kasus Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah terkait pengadaan mobil kebakaran.
Pada 2008, Rudi ditunjuk sebagai Ketua Tim Supervisi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu, Ketua KPK Antasari Azhar membentuk empat tim penelusuran kasus tersebut. Pada 2023, Rudi mengikuti seleksi menjadi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang lolos enam besar.
Sepanjang kariernya di Kejagung, Rudi pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Pada 2024, ia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lalu ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung. Akhir 2024, ia diangkat sebagai Jamwas hingga sekarang.
Febrie Mundur demi Jaga Integritas
Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus setelah Jaksa Agung menerima pengunduran dirinya. Anang menyebut langkah itu sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang dilakukan penyidik Polri. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Anang.
Kejagung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Artikel Terkait
Tiga Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Dua Tersangka Ditetapkan
Penggeledahan Terkait Jampidsus Diduga Bermuatan Politik Jelang Pergantian Jaksa Agung
Kejagung Gelar Konferensi Pers Usai Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus
Korupsi di Irak dan Indonesia: Uang Miliaran Disembunyikan di Dinding hingga Brankas Tersembunyi