Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Polri

- Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:48 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Polri

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri telah dikirimkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penerimaan surat tersebut. "Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujarnya.

Langkah ini diambil Febrie setelah Polri mengusut sejumlah kasus hukum yang menyangkut dirinya. "Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Anang.

Kejagung menyatakan menghormati keputusan Febrie. "Jaksa Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Anang.

Pihaknya juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. "Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tambahnya.

Pengunduran diri ini terjadi di tengah pengusutan tiga kasus dugaan korupsi oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah dugaan korupsi batu bara PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah.

Dalam pengusutan tersebut, Polri menggeledah 13 lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul, Bogor. Belakangan, Febrie mengakui bahwa rumah tempat ditemukannya uang Rp 476 miliar dan emas 74 kilogram itu adalah miliknya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags