Polda Metro Geledah Ruko di Cipete, Lokasi ke-13 Kasus Dugaan Korupsi

- Jumat, 10 Juli 2026 | 03:30 WIB
Polda Metro Geledah Ruko di Cipete, Lokasi ke-13 Kasus Dugaan Korupsi

Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga terkait kasus korupsi. Saat digeledah, bangunan tiga lantai itu dalam keadaan kosong tanpa penghuni.

"Iya. Ruko dalam keadaan kosong (tidak ada orang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Jumat (10/7/2026).

Polisi membawa saksi dari warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Saksi telah diperlihatkan surat izin penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan. "Tadi teman-teman bisa lihat ada saksi dari pihak lingkungan yang ada di sini untuk menyaksikan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan di sini sudah ditunjukkan surat penggeledahan dan surat perintah dari pengadilan," ungkap Budi.

Ruko ini menjadi lokasi ke-13 yang digeledah dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani bersama oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Budi mengatakan penggeledahan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi sebelumnya. "Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi maupun gelar perkara, artinya masih ada perkembangan beberapa titik lainnya. Nah, mungkin kami nanti akan update ke teman-teman sekalian setiap kegiatan yang dilaksanakan sehingga ini sangat transparan," imbuhnya.

Polisi membuka paksa ruko dengan memutus rantai menggunakan gerinda untuk mengakses lantai tiga. Sejumlah barang telah diamankan, termasuk dokumen dan komputer, meski belum dirinci lebih lanjut. "Dan melihat sekarang banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," ucap Budi.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7), Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer dan Kafe de'Clan Signature di Cipete serta sebuah rumah di Bogor. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita emas batangan dan valuta asing senilai miliaran rupiah.

Rentetan penggeledahan ini terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut kasus-kasus itu ditangani secara joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang memicu pemadaman listrik, kasus korupsi ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags