Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai dugaan keterlibatan anggota TNI yang menghalangi penegakan hukum dalam kasus korupsi sebagai peristiwa sangat serius. Ia menyebut tindakan itu bukan hanya intervensi terhadap proses hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan sebagai tameng bagi kepentingan koruptor.
"Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang dipertontonkan kepada publik adalah pengkhianatan terhadap negara," kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Hendardi, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memberi wewenang kepada anggota TNI untuk menghalangi penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum. Keterlibatan militer dalam melindungi pihak yang diduga korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya.
Ia mengingatkan bahwa korupsi adalah extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi negara. "Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara," ujarnya.
Peristiwa ini, lanjut Hendardi, membuktikan bahwa perluasan keterlibatan militer di ruang sipil merupakan kebijakan keliru dan berisiko bagi negara hukum. "Ekspansi peran tersebut menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan," katanya.
Artikel Terkait
TNI Bantah Prajuritnya Datangi Polda Metro, Sebut Video Viral Tak Benar
TNI Bantah Intervensi Penanganan Perkara di Polda Metro Jaya
TNI Buka Suara soal Penjagaan Rumah Jampidsus: Permintaan Kejaksaan Agung
Mobil Dinas TNI Tabrak Rambu di Exit Tol Slipi, Lalu Lintas Macet